Berita NTT

KorSek Bawaslu Sikka Berstatus ASN Aktif Terdaftar di Bacaleg Partai Golkar, Begini Penjelasannya

DPD Partai Golkar Kabupaten Sikka mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka ke KPU. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
DAFTAR BACALEG - Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Sikka saat mendaftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka ke Kantor KPU Sikka. 

Selanjutnya, pada tanggal 12 Mei, seluruh DPD Partai Golkar kabupaten/kota di NTT diinstruksikan untuk segera melakukan pendaftaran secara serentak.

Baca juga: Jelang Dies Natalis ke-15, Akper St. Elisabeth Lela Sikka Gelar Donor Darah

Oleh karena itu, dengan sisa waktu yang ada, operator Silon Partai Golkar Kabupaten Sikka, menyelesaikan semua prosedur penginputan data aplikasi Silon meski data belum lengkap.

Pada tanggal 13 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WITA, DPD Partai Golkar Kabupaten Sikka mendapat informasi bahwa Drs. Humerus Andreas mengundurkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Partai Golkar.

Pada tanggal 13 Mei 2023 itu juga, DPD Partai Golkar Kabupaten Sikka mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka ke KPU. 

Keesokan harinya, yakni pada tanggal 14 Mei 2023, Drs. Humerus Andreas meminta operator Silon Partai Golkar Kabupaten Sikka menghapus namanya dari daftar Bacaleg Partai Golkar Kabupaten Sikka karena dirinya mendapat teguran karena masih berstatus sebagai ASN aktif dan menjabat sebagai Koordinasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka.

Dalam surat itu juga, DPD Partai Golkar Kabupaten Sikka menegaskan, pihaknya sejak awal sudah mengetahui status Drs. Humerus Andreas sebagai ASN aktif di Bawaslu Kabupaten Sikka. 

Namun, karena karena atas dasar kepercayaan yang dibangun melalui komunikasi kedua belah pihak, Partai Golkar Kabupaten Sikka berani mengakomodir keinginan Drs. Humerus Andreas untuk maju menjadi Bacaleg Partai Golkar Kabupaten Sikka untuk Dapil Sikka 3.

Dengan adanya surat keberatan Drs. Humerus Andreas, maka DPD Partai Golkar Kabupaten Sikka menggantikan namanya dengan nama Bacaleg lain.

Baca juga: Jelang Dies Natalis ke-15, Akper St. Elisabeth Lela Sikka Gelar Donor Darah

Dengan pengunduran diri Drs. Humerus Andreas sebagai Bacaleg Partai Golkar Kabupaten Sikka, maka DPD Partai Golkar Kabupaten Sikka meminta Drs. Humerus Andreas juga segera mengundurkan diri sebagai anggota Partai Golkar 

DPD Partai Golkar Kabupaten Sikka juga membantah pernyataan Drs Humerus Andreas bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengurus administrasi atau mengirim dokumen pencalonan.

Drs Humerus Andreas secara sadar dan mengetahui konsekuensi politik dan hukum apabila menyatakan bersedia dan siap baik secara lisan maupun tertuls utk menjadi Bacakg baik di Partai Golkar maupun di partai manapun. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved