Berita NTT

Pemprov NTT Terima WTP, Habde Dami: WTP Bukan Bukti Pemerintah Bebas dari Pelanggaran Hukum

Ia menambahkan dan mengharapkan semua yang diprogramkan pemerintah, sesungguhnya harus menyentuh di masyarakat. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
DOK POS-KUPANG.COM
Pengamat Kebijakan Publik NTT, Ir. Habde Adrianus Dami, M.Si 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP kali ke-8 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023.

WTP yang diperoleh Pemprov NTT, Pengamat kebijakan publik, Ir. Habde Adrianus Dami M.Si menilai WTP bukan merupakan suatu bukti bahwa penyelenggaraan dan pelaksana pembangunan oleh pemerintah terlepas dari tindakan atau pelanggaran hukum.

"Kita memberi apresiasi kepada pemerintah propinsi NTT atas kualitas laporan keuangannya," kata Habde Adrianus Dami kepada POS-KUPANG, COM, Jumat 19 Mei 2023.

Baca juga: Pemprov Raih Opini WTP Ke-8, Wagub NTT: Itu Merupakan  Wujud Nyata Kerja Keras Bersama

Meskipun begitu perlu dipahami bahwa Kriteria pemberian suatu opini oleh auditor apabila laporan keuangan pemerintah daerah memenuhi ketentuan yaitu pertama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.

Kedua, kecukupan pengungkapan, ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan keempat efektivitas sistem pengendalian intern. 

Dengan demikian capaian opini WTP Pemerintah provinsi NTT harus berkorelasi dengan kualitas pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran dan mencegah ketimpangan antar golongan, sektor dan daerah. Sebab salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik adalah tatakelola anggaran berbasis kinerja. 

Baca juga: Pemerintah Provinsi NTT Raih Opini WTP yang ke-8 dari BPK RI

"Dalam konteks ini maka kita bisa melihat performance WTP dengan dampak terhadap pembangunan daerah dan masyarakat NTT,"

"Sehingga kalau kita mau jujur melakukan evaluasi tatakelola keuangan daerah dengan kinerja ekonomi, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur belum menunjukkan progres yang signifikan,"

Sebagai gambaran tingkat kemiskinan NTT belum berubah masih bertengger ketiga setelah Papua dan Papua Barat disamping itu maslah lapangan pekerjaan belum tuntas bahkan lebih ironis lagi pekerja produktif yang mencari kerja sebagai TKI di luar negeri, yang dimana harus pulang dalam keadaan meninggal sebanyak 657 orang. 

Baca juga: Kepemimpinan Srikandi Rote Ndao Raih Hattrick Opini WTP Tahun 2020, 2021 dan 2022

"Fakta ini mencerminkan bahwa program dan kegiatan belum menyentuh secara fundamental persoalan masyarakat," tandasnya.

Menurut Adrianus, perlu dipahami bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berkaitan dengan administrasi, alsiatif dan pelaksanaan regulasi. Artinya, WTP bukan merupakan suatu bukti bahwa penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah bebas dari tindakan atau pelanggaran hukum.

Menurut dia, masyarakat umum perlu memahami konsep WTP ini, sehingga tidak tercipta pemahaman yang keliru dan kemudian beranggapan WTP adalah isyarat-isyarat tidak adanya pelanggaran hukum.

Baca juga: Kanwil DJPb NTT Serahkan Apresiasi Piagam WTP LKPD 2021 pada Bupati Timor Tengah Selatan

WTP yang diterima Pemprov NTT, kata dia jika ditinjau dari fungsi APBD mempunyai tiga unsur yakni, meningkatkan kualitas pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan dan menuntaskan kemiskinan.

"Fungsi APBD itu ada tiga, menuntaskan kemiskinan, ciptakan lapangan pekerjaan atau cegah terjadinya pengangguran dan tingkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi," kata Habde Adrianus kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 19 Mei 2023.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved