Berita NTT
Pemerintah Provinsi NTT Raih Opini WTP yang ke-8 dari BPK RI
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Provinsi NTT TA 2022 diserahkan oleh anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesi Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK RI ) untuk kedelapan kalinya.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Provinsi NTT TA 2022 diserahkan oleh anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.AK., CSFA., CertDA., CGCAE kepada Ketua DPRD NTT, Ir. Emelia Julia Nomleni dan Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef Nae Soi, M.M saat Rapat Paripurna DPRD NTT dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTT di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi NTT, Jumat, 19 Mei 2023.
Nyoman Adhi Suryadnanya mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (2) dan (3), BPK RI melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dengan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT.
"Opini yang diberikan pada tahun ini adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan demikian Pemerintah Provinsi NTT telah 8 tahun berturut-turut mendapatkan opini WTP sejak LKPD TA 2015 sampai dengan sekarang," katanya.
Baca juga: Pemprov NTT Dukung Penuh Restorasi Terumbu Karang yang Dilakukan Yapeka
Walaupun opini yang diperoleh WTP, kata dia, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dia menyebutkan, untuk permasalahan pertama, yaitu kelebihan pembayaran biaya langsung personel atas Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp759 juta.
Kedua, lanjutnya, Kekurangan volume pekerjaan atas 12 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp988 juta, dan permasalahan yang ketiga yaitu Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Provinsi NTT belum sepenuhnya tertib.
"Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2022, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP," tuturnya.
Baca juga: ICRAF dan Pemprov NTT Gelar Lokalatih Pengantar Kerangka Kerja Perencanaan Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Selain itu, kata dia, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi NTT Tahun 2022 yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada Ketua DPRD Provinsi NTT dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan APBD serta kepada Gubernur NTT untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan APBD Kabupaten dan kota.
"BPK mengharapkan Pemerintah Provinsi NTT dapat mempertahankan opini WTP di masa mendatang dan menjadi motivasi serta dapat mendorong Pemerintah kabupaten/kota di Provinsi NTT untuk juga memperoleh atau mempertahankan opini WTP, serta senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (Cr.20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.