Berita NTT
Sopir Angkot dan Bus AKDP Curhat ke Wakapolda NTT, Sering Jadi Korban Lempar dan Pemalakan
Keluhan datang dari Simon Tamonob, supir angkot yang mengeluh kerapkali angkotnya dilempar saat melintas di tempat rawan saat malam hari.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polda NTT kembali mendengar keluhan dari para supir angkutan kota dan bus antar kota dalam provinsi ( AKDP ) saat kegiatan Jumat Curhat di Terminal Bus Oebobo, Kota Kupang, Jumat 10 Februari 2023.
Keluhan datang dari Simon Tamonob, supir angkot yang mengeluh kerapkali angkotnya dilempar saat melintas di tempat rawan saat malam hari.
"Sudah beberapa kali angkot yang saya bawa dilempar saat menarik penumpang saat malam hari, terlebih di jalur rawan sehingga kami minta pihak kepolisian untuk berpatroli rutin di jalur rawan agar kami dapat bekerja dengan nyaman tanpa gangguan," pinta Simon.
Baca juga: Data IRSMS Polda NTT Ungkap Selama Tahun 2022, 403 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Tino Bere, supir bus AKDP mengeluhkan terjadinya kasus lakalantas di Timor Raya sehingga mengganggu kelancaran aktivitas pengguna jalan.
Tino juga mengaku bahwa pada bus kerapkali harus memperbanyak kapasitas muatan dan hal tersebut lumrah, terlebih saat pandemi Covid-19 penumpang sepi, sehingga untuk mengejar setoran, lebih banyak memuat barang titipan.
"Kami sebagai orang awam, kami mengetahui bahwa dampak dari kelebihan muatan pada kendaraan juga akan membahayakan pengendara dan penumpang, namun sejak pandemi Covid-19, pendapatan kami sebagai supir bus sangat menurun drastis sehingga kami memutar otak dengan menerima mengangkut barang titipan, termasuk kendaraan sepeda motor di bagian belakang bus," ungkap Tino.
Baca juga: Anak Korban Penganiayaan di Timor Tengah Selatan Dapat Pendampingan Psikolog Polda NTT
Para supir bus juga meminta agar menertibkan rental gelap yang tidak terdaftar dan tidak berizin serta ada pula yang menyamar sebagai petugas dinas perhubungan yang meminta retribusi kepada para supir bus AKDP.
Menanggapi hal tersebut, Waka Polda NTT, Brigjen Pol Heri Sulistianto mengucapkan terimakasih atas masukan dan berharap kepada masyarakat agar mengalami kejadian apapun agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena Kepolisian itu tugasnya 1x24 jam.
"Jangan segan-segan untuk melaporkan kejadian apapun kepada Polisi bertugas 1x24 jam, sehingga kejadian yang dialami segera ditindaklanjuti," ungkap Brigjen Heri Sulistianto.
Pihaknya juga mengingatkan semua jajaran tingkat Polres dan Polsek untuk selalu melakukan pengawasan dan patroli tertentu ke tempat-tempat rawan Kamtibmas dan jam-jam tertentu.
Heri menambahkan, terkait rental-rental liar atau yang tidak mempunyai ijin, kami akan tindaklanjuti yang mana nantinya dari Direktorat Lalu Lintas akan berkerja sama dengan Dishub untuk menertibkan hal tersebut.
Pihaknya mengimbau kepada para supir bus untuk tidak menggantungkan kendaraan motor di belakang bus karena dapat menyebabkan kecelakaan lalulintas.
Baca juga: Anak Buah Diduga Terlibat Penyelundupan BBM, Kapolres Lembata: Tanya ke Polda NTT
"Saya minta kepada para supir jangan menggantung motor di belakang yang mana motor tersebut hanya diikat dengan tali, sebab apabila motornya rusak dan dipaksa gantung, maka sebaiknya memakai kendaraan pikap atau memasukkannya ke dalam bus agar meminimalisir terjadinya lakalantas," pinta Jenderal Bintang Satu tersebut.
Selain itu, potensi kelebihan kapasitas muatan baik orang maupun barang juga dapat menjadi pemicu lakalantas, terlebih penumpang yang bergelantungan di dalam maupun di depan pintu bus, serta wajib melakukan uji kir kendaraan bus minimal enam bulan sekali dan memastikan kendaraan angkutan umum tersebut dalam kondisi layak jalan dan layak beroperasi demi mendukung keselamatan di jalan raya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Irwasda Polda NTT Kombes Pol Zulkifli, para pejabat utama Polda NTT, Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan wilayah I Dishub Provinsi NTT bersama staf. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.