Berita Regional
Istri Potong Alat Vital Suami Setelah Setahun Menikah, Pelaku Marah karena Ditalak Cerai
Seorang istri berinisial YC (34) nekat memotong alat vital suaminya. Pelaku merasa kasihan sehingga membawa korban ke rumah sakit.
Usai melakukan tindakannya, pelaku panik dan langsung menghubungi resepsionis hotel dan mencari pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit dr. Moewardi Solo.
Selanjutnya, pelaku langsung diamankan di Polsek Jebres, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Solo, untuk dilakukan proses sesuai prosedur selanjutnya," tutupnya.
YC mengatakan, setelah memotong alat vital suaminya, dia sempat panik karena IPN berteriak kesakitan.
Sejurus kemudian, YC membopong suaminya ke lantai 1 hotel dan mencari pertolongan agar suaminya bisa dibawa ke rumah sakit.
"Saya bopong ke bawah lantai 1. Saya lari-lari minta pertolongan ke resepsionis hotel. Saya antar ke rumah sakit," ungkap YC, dalam pengakuannya di Polresta Solo, Rabu 17 Mei.
Dia mengaku sempat memberikan pertolongan pertama dengan membalut bekas potongan menggunakan kain daster miliknya.
Baca juga: Kisah Malin Kundang Terulang di TTS NTT, Anak Bunuh Ayah Kandung, Alat Kelamin Dipotong-Potong
"Motong saya juga bertanggungjawab membalut sama daster," ungkap YC.
Setibanya di rumah sakit, YC langsung menggerus pendaftaran administrasi hingga menunggui suaminya di Rumah Sakit dr Moewardi Solo, sebelum dirinya ditangkap polisi.
"Saya antar, saya daftarin, saya tungguin sampai saya dijemput pak polisi," beber dia.
YC nekat memotong kemaluan suaminya karena sakit hati diusir dan diceraikan oleh suaminya itu.
"Dia sering nakal, sering Michat, open BO, saya biarin sampai dia ngundang teman saya juga, saya maafkan. Terus dia tinggal juga di Bali," kata YC.
YC pun menyesali perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia masih menyayangi suaminya. "Masih sayang, masih gimana gitu. Nyesel banget," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.