Berita Timor Tengah Selatan
Tanah Kerap Bermasalah, Warga Kota Soe Datangkan BPN TTS Lakukan Pengukuran Ulang
Warga Kota Soe, Herman Wijaya meminta BPN Kabupaten TTS melakukan pengukuran ulang terhadap 3 bidang tanah miliknya yang kerap bermasalah.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Warga Kota Soe, Herman Wijaya meminta BPN Kabupaten TTS melakukan pengukuran ulang terhadap 3 bidang tanah miliknya yang kerap bermasalah.
Bidang tanah tersebut terletak di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kota Soe.
Pengukuran ini langsung dilakukan oleh tim BPN TTS dengan disaksikan lurah setempat, Melly Benggu;
Camat Kota Soe, Grace A. Fallo; 30 personil Polres TTS yang dipimpin langsung Kabag Ops, AKP I Ketut Shedra dan pemilik batas tanah, Selasa, 9 Mei 2023.
Baca juga: Polres TTS Gelar Sertijab dan Pelantikan Waka Polres Serta Dua Kasat
Pantauan POS-KUPANG.COM, Pengukuran dan pemasangan pilar ini berlangsung sejak pukul 10.00 wita hingga pukul 15.00 wita.
Usai pengukuran dan pemasangan pilar, Ampera Seke Selan, SH, MH, Kuasa hukum, Herman Wijaya menjelaskan, pengukuran tanah ini terjadi atas permohonan dari pemilik tanah.
"Pengukuran tanah ini terjadi atas permohonan dari pemilik tanah Herman Wijaya," ungkapnya.
"Sebelumnya ada klaim-klaim dari pihak yang berbatasan, tetapi hari ini telah dilakukan pengukuran ulang dan berjalan lancar. Pengukuran ini juga agar kita memiliki kepastian hak dari bapak Herman Wijaya," imbuhnya.
Baca juga: Pengadilan Agama Soe Sosialisasikan Zona Integritas bagi ASN Pemkab Timor Tengah Selatan
Ampera menjelaskan, dikarenakan ada pilar yang sudah rusak sehingga pihak Herman meminta BPN melakukan pengukuran ulang.
"Sehingga tidak ada gangguan dari pihak lain. Jika pun ada silakan menempuh jalur hukum," tandasnya.
Dirinya menyebut, tujuan lain pengukuran pengembalian batas ini adalah untuk menentukan titik-titik dari 3 bidang tanah yang ada.
Baca juga: Amankan Aset di NTT, PLN - BPN awali dengan FGD Sertifikasi Aset
Dijelaskan, setelah pengukuran ulang, langsung dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh pemilik tanah, pihak-pihakperbatasan beserta lurah dan camat setempat.
Untuk mengamankan bidang tanah yang dimaksud dikatakan Ampera, besok akan dilanjutkan dengan pembuatan pagar.
"Selanjutnya besok akan dilanjutkan dengan pemagaran lahan tersebut sehingga tidak bisa diseroboti atau dirusakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.
Dia menyampaikan, selama ini terjadi miss komunikasi antara pemilik tanah dan pemilik batas tanah sehingga terjadi ketidaksepahaman terkait kepemilikan tanah.
Baca juga: Salurkan Beras Bantuan CPP di Timor Tengah Utara, Ini Penjelasan Kakan Pos dan Giro Cabang Soe
"Selama ini barang kali ada miss komunikasi dengan pihak-pihak yang berbatasan di Utara. Namun tadi selama pengukuran berlangsung tidak terjadi komplain dari pihak yang berbatasan di bagian Utara. Pengukuran telah dilaksanakan dengan baik," ucapnya.
"Kalau ke depan ada pihak- pihak lain yang mengklaim hak kepemilikan bisa menempuh jalur hukum. Hari ini kita melakukan pengukuran pengembalian batas berdasarkan sertifikat yang dimiliki bapak Herman," terangnya.
Terpantau, 18 pilar dipasang oleh petugas BPN TTS saat melakukan pengukuran ulang pada 3 bidang tanah dengan total luas 3.300 meter persegi ini. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.