Berita Fores Timur

Petugas Rutan Larantuka Flores Timur dan Polisi Razia Peredaran Barang Terlarang

tidak ditemukan barang yang dianggap berbahaya seperti, silet, pisau cutter, hingga pipa besi. Petugas juga tidak menemukan handphone

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
RAZIA - Rumah Tahanan Kelas II B Larantuka, Kabupaten Flores Timur bersama personel Polres Flores Timur menggelar razia insidentil, Sabtu 8 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Rumah Tahanan atu Rutan Negara Kelas IIB Larantuka dan Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur melakukan razia insidentil mencegah peredaran barang terlarang, Sabtu 6 Mei 2023.

Kolaborasi razia insidentil kali ini menyasar Blok A sampai F berjumlah 31 kamar hunian narapidana atau biasa disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dimulai tepat pukul 14.00 Wita.

Kepala Rutan Kelas II B Larantuka, Wahyu Budi Heriyanto memimpin penggeledahan didampingi Tim Satops Patnal, para pejabat struktural, staff, dan regu pengamanan. 

Selain tim internal, razia juga melibatkan  Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di  Kelurahan Sarotari Timur, Aipda Hironimus Settu.

Baca juga: Pastor Berkati Bayi Kembar Siam dan Tim Medis Jelang Operasi di RSUD Larantuka Flores Timur

Wahyu menerangkan, razia insidentil merupakan bentuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan, ketertiban dan kondusifitas dalam lingkungan rumah tahanan.

"Melalui kegiatan ini, kami pastikan kepada warga binaan beserta seluruh masyarakat bahwa Rutan Larantuka bersih dari praktek pungli, peredaran narkoba, penipuan online, serta tindakan ilegal lainnya," katanya kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023.

Dari hasil penggeledahan, ungkapnya, tidak ditemukan barang yang dianggap berbahaya seperti, silet, pisau cutter, hingga pipa besi. Petugas juga tidak menemukan handphone dan narkoba.

"Tidak ada barang-barang temuan. Apa bila ditemukan maka kita pasti musnahkan," pungkasnya.

Pelaksanakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM RI Nomor : PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 terkait pelaksanaan langkah progressive sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran narkoba, penipuan online, pungli, dan lain-lain.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved