NTT Memilih

NTT Memilih, Memasuki Hari ke-8 Parpol di Kabupaten Alor Belum Ajukan Dokumen Bakal Calon

Masing-masing partai maksimal mengajukan 30 orang bakal calon. Setelah tahap pengajuan akan dilanjutkan dengan tahap verifikasi

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
KPU Alor - Memasuki hari ke - 8, sebanyak 18 partai politik di Kabupaten Alor belum mengajukan dokumen bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Alor 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, ALOR - Memasuki hari ke - 8, sebanyak 18 partai politik di Kabupaten Alor belum mengajukan dokumen bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor.

"Sesuai peraturan KPU pengajuan bakal calon dibuka sejak tanggal 1-14 Mei 2023. Partai Politik dapat mengajukan dokumen bakal calon, mulai pukul 08.00 - 16.00 WITA. Sedangkan di tanggal 14 pengajuan dibuka mulai pukul 08.00 - 23.59 WITA," ujar Munawir Laamin, S.Pd selaku Komisioner KPU Kabupaten Alor, Senin 8 Mei 2023.

Hal senada juga disampaikan oleh Maria Goreti Padu Keray SE.M.Ec.Dev selaku Ketua KPU Kabupaten Alor.

"Sampai dengan hari ke delapan belum ada Parpol yang mengajukan dokumen. Parpol selalu berkoordinasi ketika akan mengajukan dokumen. Tadi siang rencananya PKS dan Garuda, namun ditunda dan parpol yang bersangkutan sudah berkoordinasi dengan KPU," ujarnya.

Baca juga: NTT Memilih, Caleg Parpol Belum Daftar di KPU Lembata, Komisioner Sebut Jangan Datang Injury Time

Ketua KPU Alor juga menambahkan bahwa jika ada partai yang mengajukan dokumen di hari terakhir namun pada jam 00.00 WITA maka akan dianggap gugur sesuai dengan peraturan KPU.

Masing-masing partai maksimal mengajukan 30 orang bakal calon. Setelah tahap pengajuan akan dilanjutkan dengan tahap verifikasi administrasi pengajuan bakal calon. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved