NTT Memilih

NTT Memilih, Caleg Parpol Belum Daftar di KPU Lembata, Komisioner Sebut Jangan Datang Injury Time

Jangan datang di injury time. Karena kalau belum ada berkas yang memenuhi syarat maka jangan marah kalau melewati batas,

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
MEDIA - Komisioner KPU Lembata mempresentasikan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan Kabupaten Lembata dalam Media Gathering yang diselenggarakan Bawaslu Lembata, di Hotel Lembata Indah, Selasa, 2 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 sebagai bagian dari tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Jadwal pendaftaran bakal caleg dibuka selama 14 hari mulai tanggal 1-14 Mei 2023.

Komisioner KPU Lembata Bernabas Marak mengatakan hingga hari kedua belum ada partai politik yang datang ke KPU Lembata untuk mendaftarkan bakal calon legislatif mereka. 

Bernabas mengatakan hal ini saat menjadi narasumber dalam kegiatan publikasi dan dokumentasi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan Kabupaten Lembata dalam Media Gathering yang diselenggarakan Bawaslu Lembata, di Hotel Lembata Indah, Selasa, 2 Mei 2023.

Baca juga: KPU Proses Pengunduran Diri Sejumlah Komisioner di NTT

Dia memperkirakan para pengurus parpol mulai datang mendaftar ke KPU Lembata sekitar tanggal 5 Mei 2023. Namun dia berpesan supaya jangan datang mendaftar di hari terakhir. 

"Jangan datang di injury time. Karena kalau belum ada berkas yang memenuhi syarat maka jangan marah kalau melewati batas," ungkapnya mengingkatkan. 

Pada kesempatan itu, Bernabas juga mempresentasikan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Lembata. 

Jumlah kursi DPRD Lembata sebanyak 25 kursi, tidak berubah seperti tahun 2019 dan dibagi ke dalam 4 daerah pemilihan (dapil). 

Dapil 1 (Nubatukan) dengan alokasi 7 kursi. Dapil 2 (Ile Ape, Ile Ape Timur dan Lebatukan) dengan alokasi 5 kursi. Dapil 3 (Omesuri dan Buyasuri) dengan alokasi 8 kursi. Dapil 4 (Nagawutung, Wulandoni, Atadei) dengan alokasi 5 kursi. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved