Berita Belu

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Belu Terus Meningkat 

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Belu terus meningkat dari Januari hingga April 2023.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
KEKERASAN - Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Rosa Gaudensia Asa, S.KM mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini menjadi perhatian serius dari pemerintah sehingga pada tahun 2023 bisa menurun. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Belu terus meningkat dari Januari hingga April 2023.

Data yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Senin 8 Mei 2023 dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Belu dari bulan Januari hingga April 2023 terdapat 47 kasus. 

Kepala Dinas DP3A Kabupaten Belu, Maria Sabina Mautaek, melalui Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Rosa Gaudensia Asa, S.KM mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini menjadi perhatian serius dari pemerintah sehingga pada tahun 2023 bisa menurun. 

Baca juga: Peduli Bumi, Siswa Atambua Sulap Sampah Organik Jadi Sabun

Ia merincikan bahwa sejak Januari hingga April dari 47 kasus tersebut terdapat 14 kasus pelecehan maupun kekerasan seksual, penganiayaan 3 kasus, KDRT Fisik 2 Kasus, KDRT Psikis 3 Kasus, KDRT Penelantaran 6 Kasus dan lainnya ada 9 kasus.

Sementara anak yang berhadapan dengan hukum itu ada 10 kasus. 

Karena itu, menurutnya berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk pencegahan atau mengurangi kasus kekerasan
terhadap perempuan dan anak adalah dapat memberikan pengetahuan mengenai tanda-tanda kekerasan dan cara melindungi diri dari tindakan kekerasan.

Selain itu, juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah untuk maksimalkan peran sekolah dalam upaya pencegahan dan penangan kekerasan terhadap anak. 

Selain itu juga melibatkan peran lembaga keagamaan dalam upaya pencegahan maupun penanganan tindakan kekerasan. 

Baca juga: Wabup Belu Alo Haleserens Minta Penyuluh Fokus Bina Kelompok Tani

Sementara anak yang berhadapan dengan hukum memberikan pendampingan hukum, dan memberikan konseling terhadap korban. 

Menurut dia, faktor pemicu tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ialah pelaku sedang mabuk

Selain itu ada juga hubungan kedekatan setelah ditinggal ibu kandung. Faktor lain, kemiskinan dalam keluarga. 

Dikatakannya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menggandeng sejumlah LSM untuk melakukan pendampingan terhadap para korban kekerasan jika membutuhkan pendampingan maupun untuk melakukan sosialisasi. 

Untuk diketahui pada tahun 2021 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Belu terdapat 166 kasus dan meningkat pada tahun 2022 menjadi 122 Kasus. (Cr23) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved