Berita Belu

Imigrasi Atambua Belu Terbitkan 298 Paspor Baru Selama April 2023

sementara untuk perlintasan keberangkatan sebanyak 6.156 WNI, 6.712 WNA dan kedatangan 6.414 WNI dan 7.056 WNA. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
SUASANA - Suasana Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.    

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI Atambua Kabupaten Belu, menerbitkan sebanyak 293 paspor baru.

Selain menerbitkan paspor baru, Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI Atambua menerbitkan  217 pergantian paspor.

Tujuannya untuk melayani masyarakat yang melintasi perbatasan Indonesia-Timor Leste selama bulan April 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim, ketika di konfirmasi POS-KUPANG.COM, Minggu, 7 Mei 2023.

Baca juga: Edukasi Tanpa Henti, Imigrasi Maumere Sikka Kembali Gelar Sosialisasi Layanan Paspor di Larantuka

Menurut Halim, penerbitan paspor tersebut untuk memenuhi permintaan kebutuhan masyarakat berupa paspor baru maupun pergantian paspor. 

Selain itu, juga menerbitkan 50 Pas Lintas Batas (PLB), perpanjangan VOA atau izin tinggal 2 orang, tindakan administrasi keimigrasian atau yang dideportasi sebanyak 8 orang. 

Lanjut Halim, sementara untuk perlintasan keberangkatan sebanyak 6.156 WNI, 6.712 WNA dan kedatangan 6.414 WNI dan 7.056 WNA. 

Ia menjelaskan paspor yang diterbitkan tersebut digunakan masyarakat untuk melintasi wilayah perbatasan negara melalui tiga Pos Lintas Batas Negara yaitu Mota'ain di Kabupaten Belu, Motamasin Kabupaten Malaka, dan Wini Kabupaten Timor Tengah Utara.

Ia juga mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan pendekatan pelayanan paspor kepada masyarakat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen perjalanan resmi.

Baca juga: Imigrasi Maumere Sikka Kunjungi Divisi Imigrasi NTT untuk Konsultasi Layanan Keimigrasian

KEPALA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim.
KEPALA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim. (POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR)

"Karena dengan pelayanan paspor yang mudah dan cepat, dapat meminimalisir munculnya praktik perlintasan wilayah batas negara secara ilegal," pungkasnya. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved