KKB Papua

Yudo Margono: Prajurit TNI yang Jual Senjata Api ke Musuh, Harus Dijatuhkan Hukuman Mati

Yudo Margono Panglima TNI melontarkan pernyataan tegas terkait praktik jual beli senjata api dan amunisi yang marak dalam beberapa tahun terakhir.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
DIHUKUM MATI - Panglima TNI, Yudo Margono bicara tegas kepada prajurit TNI. Bagi oknum yang menjual senjata api dan amunisi kepada musuh akan dijatuhi hukuman mati. Hal ini bertujuan memberikan efek jera bagi siapa pun. 

POS-KUPANG.COM - Yudo Margono  Panglima TNI melontarkan pernyataan tegas terkait praktik jual beli senjata api dan amunisi yang cukup marak dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam pernyataannya tersebut, Panglima TNI juga menyoroti kasus penyalahgunaan senjata api dan munisi yang terjadi di Kodam XVII/Cendrawasih, Papua.

Akhir-akhir ini, kata dia, banyak kasus pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit berdasarkan data perkara dari Puspom TNI terus meningkat dari tahun ke tahun.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu 3 Mei 2023.

“Perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade yaitu mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2023, bukannya menurun malah naik," kata Yudo dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Rabu 3 Mei 2023.

Dalam 5 tahun terakhir, misalnya, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya Tahun 2022. Tercatat ada 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi.

Pada kesempatan tersebut, Yudo Margono juga menjelaskan data tentang penyalahgunaan senjata api dan munisi di Kodam XVII/Cendrawasih.

Dikatakannya, berdasarkan data yang ada, terlihat jelas bahwa lebih dari separuh jumlah perkara penyalahgunaan senjata dan amunisi selama tahun 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih.

Kasus itu, lanjut Yudo, terjadi dalam periode 2018 sampai triwulan I tahun 2023. Dalam rentang waktu ini, penyalahgunaan senpi dan amunisi sangat banyak.

Tahun 2022, contohnya, ada kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya yakni dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.

“Hal-hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan. Karena penyalahgunaan senpi dan amunisi secara tak langsung membunuh kawannya sendiri dan rakyat," tandas Yudo.

Baca juga: Tokoh KKB Papua Serahkan Senjata ke Pangdam Cenderawasih: Ini Bukti Papua Bisa Damai

Oleh karena itu, lanjut dia, harus diberikan hukuman yang setimpal. "Jadi, harus dijatuhkan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI, karena telah menjadi pengkhianat bangsa," tandasnya.

Belajar dari perkara yang telah terjadi, kata Yudo, TNI perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi khususnya yang terjadi di daerah operasi, kata dia, berdampak dengan tidak adanya efek jera akibat hukuman yang relatif ringan.

"Oleh karena itu perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh," kata Yudo.

"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," kata dia.

Diakhir Pengarahan, Yudo menekankan agar prajurit melakukan deteksi dan cegah dini terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.

Ia juga menekankan agar prajurit mengembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive dan jangan pasif sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran.

Yudo pun menekankan agar prajurit merespon atau menindaklanjuti dengan cepat dan tepat kasus-kasus menonjol.

Ia juga menegaskan agar mereka tidak menunggu viral baru diproses. Aparat Gakkum jika melanggar, kata dia, harus mendapat sanksi yang lebih berat dan komunikasi serta koordinasi antara aparat Gakkum dengan Ankum/Pepera perlu ditingkatkan.

"Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media," kata Yudo.

"Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya," sambung dia.

Baca juga: Kepala Distrik Kiwirok Nyaris Tewas Diserang KKB Papua, Masalahnya Korban Tak Mau Serahkan Uang

Dikatakannya, yang namanya prajurit sejati, tidak akan menangis karena kematian. Prajurit sejati itu akan menderita kalau melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan.

Mengapa? Karena prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan, mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved