Berita Belu
Alokasikan Rp 28 Miliar untuk TPP PNS, Bupati Belu Ingatkan Disiplin Kerja dan Produktivitas
Kata Bupati Belu, para pimpinan OPD dapat memperhatikan dan menilai beban kerja, mengidentifikasi dan mendorong motivasi kerja ASN
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) pada Tahun Anggaran 2023.
Di NTT dari 22 Kabupaten/kota hanya Kabupaten Belu yang ada anggaran untuk TPP PNS.
Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus saat Sosialisasi Peraturan Bupati Belu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu, menyampaikan kedepan dalam pelaksanaan rapat atau kegiatan lainnya diusahakan untuk selalu tepat waktu. Dan, ini akan diterapkan di semua level OPD sebagai bagian dari prasyarat untuk mendapatkan TPP.
“TPP ini di berikan untuk meningkatkan kinerja PNS, motivasi kerja, disiplin, kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningktkan integritas dan kesejahteraan PNS," ujar Bupati Taolin yang dampingi Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens dan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin. Jumat, 28 April 2023 lalu.
Oleh karena itu, kata Bupati Belu, para pimpinan OPD dapat memperhatikan dan menilai beban kerja, mengidentifikasi dan mendorong motivasi kerja ASN terkait segala sesuatu yang di kerjakan.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ratusan Bacaleg di Belu Jalani Tes Kesehatan Jiwa
"Segala sesuatu yang dikerjakan dapat dituangkan melalui laporan jurnal harian, karena TPP di bayar berdasarkan disiplin dan produktivitas kerja,” jelasnya.
Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus juga menghimbau kepada para pimpinan OPD untuk dapat mengimplementasikan dan melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab.
“Saya menghimbau kepada kita semua agar peraturan yang kita sosialisasikan hari ini dapat di pahami dan diimplementasikan dan di jalankan dengan baik di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin menyampaikan TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu tahun 2023 mengalami perubahan dari tahun 2022.
Baca juga: BPN Belu Serahkan 23 Sertifikat Tanah Milik Pemda
"Ini dikarenakan regulasi yang mengamanatkan adanya kriteria tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja yang penilaiannya berdasarkan komponen produktivitas dan disiplin. Atas regulasi tersebut, dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan aspek produktivitas dan disiplin kerja sebagai indikator utama dalam mendapatkan TPP,” jelasnya.
Ia menambah, Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023 ini menggunakan pola perhitungan yang sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.
Bila sebelumnya pemberian tunjangan tersebut dilakukan berdasarkan disiplin kerja, maka dalam Peraturan Bupati Belu Nomor 7 Tahun 2023 ini, pembayaran TPP di hitung berdasarkan produktifitas kerja sebesar 60 persen dan disiplin kerja sebesar 40
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.