Berita Kota Kupang
Tingkatkan Kapasitas PPID, Kominfo Kota Kupang Gelar Evaluasi dan Monitoring
PPID Kota Kupang dasar hukum ditetapkan berdasarkan surat keputusan Walikota Kupang:149B/KEP/HK/2021 tahun 2021
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Sekretaris Kominfo Kota Kupang, Andre Otta bersama peserta offline kegiatan evaluasi dengan peserta PPID pelaksana daerah lingkup Kota Kupang.
Ia menambahkan, sebagai PPID di masing-masing Satker, maka mempunyai tugas yang salah satunya untuk mengelola informasi dan dokumentasi yang ada di Satker masing-masing dan melaporkan ke PPID utama secara berkala.
Sebagai badan publik, Pemkot Kupang wajib membuka dan menyediakan akses kepada publik terkait informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan di Pemkot Kupang.
Kata dia, hak ini dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 pada pasal 2, akan tetapi ada jenis informasi yang tidak bisa diberikan ke publik sesuai yang diatur oleh peraturan perundangan ini. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.