Berita Kota Kupang
Tingkatkan Kapasitas PPID, Kominfo Kota Kupang Gelar Evaluasi dan Monitoring
PPID Kota Kupang dasar hukum ditetapkan berdasarkan surat keputusan Walikota Kupang:149B/KEP/HK/2021 tahun 2021
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Komunikasi dan Informatika atau Dinas Kominfo Kota Kupang selaku PPID utama menyelenggarakan monitoring dan evaluasi bersama PPID pelaksana dari seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Kegiatan itu digelar secara hybrid di ruang Garuda kantor Wali Kota Kupang dipimpin langsung Sekretaris Kominfo Kota Kupang, Andre Otta, Jumat 28 April 2023.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi dan dokumentasi di badan publik.
Dasar hukum pembentukan PPID, kata dia berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Kemendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II Kota Kupang Damaikan Kasus Penganiayaan Warga
PPID Kota Kupang dasar hukum ditetapkan berdasarkan surat keputusan Wali Kota Kupang: 149B/KEP/HK/2021 tahun 2021 tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu di Lingkup Pemkot Kupang.
Kemudian diubah dengan surat keputusan Wali Kota Kupang Nomor: 53/KEP/HK/2022 Tahun 2022 tentang penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu di lingkup Pemkot Kupang.
Sekretaris Kominfo Kota Kupang, Andre Otta dalam kesempatan tersebut mengatakan inti kegiatan tersebut guna menyampaikan kepada semua perangkat daerah, bahwa dalam penyelenggaraan pengelola tata kelola informasi publik memiliki berbagai instrumen evaluasi yang harus dibahas bersama. Terutama kerjasama dengan media dan lainnya.
Tujuannya, kata Andre supaya semua informasi yang tersedia di dinas dapat disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai instrumen yang disiapkan.
Baca juga: Dinas Sosial Kota Kupang Catat Terdapat 47 ODGJ di Kota Kupang.
Dalam pertemuan itu, Andre juga menyampaikan hal yang bersifat kewajiban kepada PPID pelaksana lingkup Kota Kupang/OPD guna menyampaikan informasi publik dan informasi yang dikecualikan kepada Kominfo Kota dilanjutkan ke Kominfo Provinsi dan Komisi Informasi.
Dia berharap, dengan dukungan semua OPD, tahun ini Kota Kupang dapat menjadi daerah informatif.
Ia mengakui Kota Kupang belum menjadi daerah yang informatif karena masih memiliki kekurangan-kekurangan instrumen data tersebut.
"Kita harapkan tahun ini Kota Kupang jadi daerah yang informatif, karena setiap tahun ada penilaian dan awording dari Komisi Informasi provinsi terkait daerah yang informatif. Sampai saat ini Kota Kupang belum menjadi daerah informatif," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Guru Sekolah Minggu di Kota Kupang Cabuli 3 Gadis di Museum Gereja
Kendala yang dihadapi saat ini, menurut dia karena belum menyiapkan daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan yang di SKkan di dalam SK Wali Kota Kupang.
"Hari ini kami lakukan sosialisasi apa itu informasi publik dan informasi dikecualikan seperti apa mengisinya dan instrumen pun telah kami kirim, sehingga menunggu feedback dari masing-masing perangkat daerah," tuturnya.
Ia menambahkan, sebagai PPID di masing-masing Satker, maka mempunyai tugas yang salah satunya untuk mengelola informasi dan dokumentasi yang ada di Satker masing-masing dan melaporkan ke PPID utama secara berkala.
Sebagai badan publik, Pemkot Kupang wajib membuka dan menyediakan akses kepada publik terkait informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan di Pemkot Kupang.
Kata dia, hak ini dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 pada pasal 2, akan tetapi ada jenis informasi yang tidak bisa diberikan ke publik sesuai yang diatur oleh peraturan perundangan ini. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS