Guru Sekolah Minggu Cabuli Gadis

BREAKING NEWS: Oknum Guru Sekolah Minggu di Kota Kupang Cabuli 3 Gadis di Museum Gereja

Tersangka JEAP telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

|
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
TERSANGKA - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima bersama tersangka JEAP (27) oknum guru sekolah minggu (menghadap tembok) yang melakukan percabulan terhadap tiga orang anak perempuan, Kamis 27 April 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Oknum guru sekolah minggu berinisial JEAP (27) nekat mencabuli tiga anak perempuan di dalam ruangan Museum Gereja GMIT Kota Kupang.

Aksi bejat JEAP yang berlangsung selama satu tahun itu terkuak setelah salah satu korban menceritakannya kepada petugas keamanan (securiti) di gereja tersebut.

Petugas security memberitahukan kepada pimpinan Majelis Gereja, lalu bersama orangtua korban melaporkannya ke Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota dengan laporan polisi nomor LP/B/90/V/2023, tanggal 24 April 2023.

Pasca menerima laporan, SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima langsung bergerak menangkap tersangka JEAP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: INTI Kota Kupang Kunjung dan Beri Bantuan di Tiga Panti Asuhan Muslim

Tersangka JEAP telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke melalui PS. Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Andi Gunawan mengatakan dari tiga korban yang dicabuli tersangka, hanya ada orangtua dari salah satu korban yang membuat laporan.

Sedangkan dua korban lainnya, tidak melaporkan perbuatan tersangka dengan alasan pihak keluarga sudah meminta klarifikasi dan berdamai dengan tersangka.

"Hanya ada satu korban yang orangtuanya membuat laporan, sehingga kami langsung memproses laporan tersebut, kemudian mengamankan tersangka lalu memproses hukum tersangka," ungkap Andi Gunawan.

Terkait pengakuan tersangka JEAP bahwa dirinya telah mencabuli para korban dengan meraba dada serta alat vital korban.

Modus yang yang dipakai oleh tersangka JEAP dengan cara merayu korban dengan meminjamkan handphone, memberikan uang dan mengajak makan di pantai Teddys Kupang.

Atas perbuatannya, tersangka JEAP dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved