Jaringan Anti Kekerasan Perempuan dan Anak NTT Apresiasi MA RI Tolak Kasasi Randy Badjideh
Inisiator Jaringan Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak NTT, beri apresiasi terhadap MA RI yang menolak Kasasi Randi Badjideh
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Inisiator Jaringan Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak NTT, Pdt Emmy Sahertian, S.Th memberi apresiasi terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang menolak kasasi Randy Badjideh, terpidana kasus pembunuhan ibu dan anak Astri Manafe dan Lael Maccabe.
"Dengan penolakan kasasi Randy oleh MA itu kami merasa bahwa perjuangan kami selama ini sudah ada harapannya. Bahkan kami memang harus mengawal penuh kasus-kasus seperti ini. Dan pengawalan kasus ini semacam perintisan untuk bagaimana kami bisa menangani kasus-kasus yang ekstrim kedepannya," kata Pdt Emmy, dihubungi melalui telepon gengamnya, Kamis (27/4).
Menurut Pdt Emmy, banyak sekali penanganan kasus di NTT ini yang dibekukan di berbagai tingkatan proses hukum. Karena itu, dengan adanya penolakkan kasasi Randy oleh MA hal ini menujukkan penegakkan dan supremasi hukum masih ada di tanah air.

Meski demikian, Pdt Emmy mengatakan, pihaknya juga masih mempertanyakaan putusan hakim PN Kupang atas perkara yang sama dengan terpidana Ira Ua yang divonis 20 tahun. "Apakah banding atau tidak, ini belum dipublikasikan. Kami juga mempertanyakan, status Ira UA apakah sudah dipecat dari tempat tugasnya atau belum, ini mesti dicari tahu juga apa alasannya," gugah Pdt Emmy.
Pdt Emmy menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun fakta persidangan atas kasus pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka Randy Badjideh dan tersangka Ira Ua.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Kupang Kuatkan Hukuman Mati Randi Badjideh
Baca juga: Kuasa Hukum Randi Badjideh Belum Tentukan Sikap Vonis Hukuman Mati
"Fakta pengadilan yang kami susun itu akan kami bawa ke Kapolda, agar Kapolda melihat ada sejumlah nama oknum polisi yang disebut terdakwa dalam fakta pengadilan. Hal ini mesti ditindaklanjuti peranan mereka seperti apa. Jangan-jangan hal itu semacam bagian dari obstruction of justice atau penghalang keadilan," kata Pdt Emmy.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) RI secara resmi menolak kasasi terpidana mati kasus pidana pembunuhan berencana ibu dan anak Astri dan Lael, Randy Badjideh.
Dikutip dari website Mahkamah Agung, keputusan ini tertuang dalam putusan nomor 387 K/Pid/2023 tertanggal Kamis (13/4).
Tercatat perkara ini diketuai oleh Majelis Hakim Dr. Desnayeti, M SH MH dan anggota Majelis Hakim Yohanes Priyana, SH MH dan H. Dwiarso Budi Santiarto, SH MHum

Sebelumnya, Randy Badjideh divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (24/8/2022)
Dalam dalil putusan yang bicakan Ketua Majelis Hakim Juniati, menyatakan bahwa Randy Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Baca juga: Ira Ua Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Astri Manafe Tak Puas
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wari Juniati
Hakim menambahkan, Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Astri Manafe dan Lael Maaccabbe pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita. Randy Badjideh pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis mati yang diterimanya. Namun MA menolak kasasi yang diajukan Randy Badjideh. (vel)
Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri Datangi Polda NTT Terkait Kasus Rudy Soik |
![]() |
---|
Keluarga Besar Alhm Mey Minta Kapolresta Kupang Kota Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT Albert Solo |
![]() |
---|
Emy Sahertian Cemas Sidang Lanjutan Mariance Kabu di Malaysia |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Belasan Tahun Bekerja di Luar Negeri, Empat PMI NTT Dipulangkan Tak Bernyawa |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kupang Kuatkan Hukuman Mati Randi Badjideh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.