Sidang Kasus Astri Lael
Kuasa Hukum Randi Badjideh Belum Tentukan Sikap Vonis Hukuman Mati
Pihaknya juga meminta agar awak media bersabar menunggu hasil putusan rapat bersama tim kuasa hukum barulah dapat memberikan keterangan resmi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dua hari pasca vonis Hukuman Mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang bagi terdakwa Randy Badjideh, pihak kuasa hukumnya belum bersedia memberikan keterangan menyikapi vonis hakim tersebut.
Kepada POS-KUPANG.COM, 26 Agustus 2022, salah satu Kuasa Hukum Beny Taopan mengatakan bahwa pihaknya bersama tim kuasa hukum akan melakukan rapat untuk menyikapi putusan majelis hakim terhadap kliennya Randy Badjideh.
Pihaknya juga meminta agar awak media bersabar menunggu hasil putusan rapat bersama tim kuasa hukum barulah dapat memberikan keterangan resmi.
"Kami minta rekan media bersabar, karena kami sebagai tim kuasa hukum masih rapat menyikapi vonis majelis hakim pengadilan dalam jangka waktu yang diberikan," ujar Beny.
Sementara itu, Pengacara Thobias Yance Mesakh selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Randy, belum merespon saat dihubungi POS-KUPANG.COM, baik melalui telepon selular, pesan, maupun WhatsApp.
Baca juga: BREAKING NEWS : Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati
Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan bahwa JPU menyesuaikan dengan kondisi.
Apabila pihak kuasa hukum mengajukan upaya hukum banding, maka itu menjadi hak terdakwa untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Terhadap upaya hukum lanjutan, pihak JPU akan menyesuaikan sesuai tingkatan upaya hukum baik tingkat Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali.
"Kami mengikuti prosedur peradilan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Berkas Perkara Ira Masih di Tangan Jaksa
Terkait berkas perkara dari Ira Ua saat ini masih dalam penelitian oleh Jaksa Peneliti Berkas Perkara.
"Tim Kejaksaan masih melakukan mempelajari berkas perkara dari Ira Ua, jika masih terdapat kekurangan maka akan meminta penyidik memenuhi sejumlah petunjuk," tambah Abdul.
Terpisah itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy S.IK. mengatakan terhadap pengembalian berkas perkara telah dilakukan sudah empat kali dilakukan.
Baca juga: Keluarga Astri Lael Senang Hakim Vonis Hukuman Mati Untuk Randy Badjideh
Pihaknya menambahkan, berkas perkara tersebut menjadi hal biasa dalam proses penyidikan perkara dengan tujuan agar berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap agar segera melanjutkan ke tahap persidangan.
"Kami masih menunggu apabila pihak kejaksaan menyatakan berkas perkaranya telah lengkap, maka penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum lanjutan," pungkasnya. (CR14)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
