Berita Alor
21 Narapidana Muslim Lapas Kalabahi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2023
Remisi ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D Jone.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Sebanyak 21 orang narapidana Muslim Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah Tahun 2023 pada Sabtu, 22 April 2023.
Remisi ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D Jone.
Remisi Khusus tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-631,644,646.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 22 April 2023 yang diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan kepada 2 orang perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi, bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIB Kalabahi.
"Dari 21 orang narapidana beragama Islam yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H tahun ini, sebanyak 4 orang mendapatkan remisi 15 hari, 11 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 6 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Mereka semua mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), sehingga tidak ada yang langsung bebas." ujar Yusup.
Baca juga: Ramadhan 2023, Warga Binaan Muslim Lapas Kalabahi Alor Terima Takjil dari PT. Pelindo Persero
Yusup juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Menkumham, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa Idul Fitri selalu menjadi momen yang dinanti-nanti oleh umat Muslim di seluruh dunia. Momen yang tepat bagi umat Muslim untuk untuk saling memaafkan dan mempererat silaturahmi, baik antara sesama manusia maupun dengan Sang Pencipta.
Yasonna juga mengatakan bahwa makna Idul Fitri adalah kembalinya seseorang kepada keadaan suci atau keterbatasan dari segala dosa, kesalahan, kejelekan, dan keburukan, sehingga berada dalam kesucian atau fitrah. Idul Fitri merefleksikan sebuah kemenangan atas perjuangan sebulan penuh menahan hawa nafsu.
Senada dengan hal tersebut, Yasonna menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward, kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Baca juga: Ramadhan 2023, Lapas Kalabahi Alor Siap Fasilitas Kunjungan Hari Raya Bagi Keluarga Muslim
"Saya berharap, remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Pemberian remisi khusus Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya," kata Yasonna.
Dirinya juga menyampaikan bahwa pencapaian narapidana Muslim yang mendapatkan remisi khusus, membuktikan bahwa mereka mampu merubah diri menjadi manusia yang lebih baik daripada sebelum menjalani pidana hilang kemerdekaan.
Lebih lanjut, Yasonna menerangkan bahwa saat ini Indonesia sedang memasuki era revolusi industri 4.0, era di mana disrupsi teknologi digital semakin masif.
"Pada era ini, teknologi serta sistem digital, seperti cloud computing, internet of things, and artificial intelligence dimanfaatkan sebagai alat yang dapat membantu memudahkan aktivitas sehari-hari," ucapnya.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya melakukan transformasi digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi sebagai langkah untuk mewujudkan reformasi birokrasi menuju good governance.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.