Ayah Cabuli Anak Kandung
BREAKING NEWS: Ayah di Ende Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun
Ia menjelaskan, kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kepada anaknya sendiri itu sudah terjadi sejak tahun 2016 sampai 2023 ini.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG-COM, ENDE - Sebuas-buasnya harimau ia tidak akan memakan anaknya sendiri. Sebuas-buasnya seseorang ia tidak akan membinasakan anaknya.
Pribahasa ini tidak berlaku bagi seorang ayah berinisial AS di Kabupaten Ende. Pria 45 tahun itu tega memperkosa YLS (25), anak kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman mengatakan AS memperkosa anaknya sejak tahun 2016 sampai 2023.
Menurut Iptu Kadiaman, AS memaksa anaknya untuk bersetubuh. Sebelum melancarkan aksi bejatnya, AS selalu mengancam akan membunuh korban dengan sebilah parang.
AS tak segan-segan memukul dan menendang korban jika tak mau melayani nafsu birahinya.
Agar istrinya tidak mengetahui perbuatannya, setiap kali hendak melakukan persetubuhan, AS menyuruh istri ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori.
Setelah memastikan istrinya berada di kampung lain, AS dengan leluasa melancarkan aksi bejatnya.
"Selama beberapa tahun itu, korban tidak berani melapor karena ayahnya mengancam akan membunuh korban jika korban memberitahukan masalah itu ke ibunya," jelas Iptu Kadiaman melalui pesan WhatsApp, Selasa 18 April 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tujuh Siswi Korban Pencabulan Guru di Ende
Baca juga: Ketua LPA NTT Kecam Kasus Guru di Ende Cabuli Siswi SD
Iptu Kadiaman mengungkapkan bahwa aksi bejat AS terungkap pada Jumat 14 April 2023 sekitar pukul 16:00 Wita. Saat selesai melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka tertidur.
"Saat tersangka tertidur, korban langsung melarikan diri dari rumah ke Polsek setempat untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut," ujarnya.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung membekuk pelaku. Kemudian AS ditetapkan sebagai tersangka sehingga ditahan sejak 16 April.
"Dalam pengakuannya, tersangka hanya ingin memuaskan hasrat dan nafsu birahinya," ungkapnya.
Iptu Kadiaman mengatakan, perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Tersangka diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," ujar Iptu Kadiaman. (tom)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.