Breaking News

Guru di Ende Cabuli 7 Siswi

DPDR NTT Minta Pelaku Pencabulan 7 Siswi di Ende Dihukum Berat

Bagi para korban, Ana Kolin meminta supaya dilakukan pendampingan secara baik dan rutin hingga secara psikologis para korban

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ana Waha Kolin, Wakil Komisi I DPRD NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin meminta pelaku pencabulan 7 siswi di Kabupaten Ende mendapat hukuman yang berat atas perbuatannya itu.

"Pelaku itu harus dihukum seberat mungkin dan adil sesuai perbuatannya kepada para korban," kata Wakil ketua Komisi I DPRD NTT itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin 17 April 2023.

Kasus pencabulan 7 siswi tersebut, menurut Ana Kolin merupakan sebuah tindakan keji sebagai seorang guru atau pendidik terhadap anak didik yang luar biasa.

Baca juga: DPRD NTT Sebut Guru di Ende Cabuli 7 Siswi SD Lukai Nilai Kemanusiaan

Ia mengaku, atas perbuatan pencabulan itu akan berdampak pada psikologis, mental dan kesehatan para korban.

Bagi para korban, Ana Kolin meminta supaya dilakukan pendampingan secara baik dan rutin hingga secara psikologis para korban merasa dilindungi dan tidak merasa takut.

Untuk sementara, terhadap para korban dirinya meminta supaya dibebastugaskan di sekolah tersebut.

"Anak-anak atau korban pencabulan guru itu harus diadvokasi dengan baik hingga situasi mereka secara pribadi membaik," tuturnya.

Dikatakan bahwa telah memiliki Perda tentang perlindungan anak, dimana Perda tersebut rujukannya harus dijalankan didalam Juklak/Juknis dalam keputusan Gubernur dengan turunannya dalam SK Bupati dan lainnya untuk melihat banyaknya persoalan atau kasus seksual di NTT yang tidak manusiawi ini.

Menurut dia dibutuhkan multi pihak untuk melihat persoalan atau kasus kekerasan seksual ini secara holistik dan para pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

Baca juga: Guru di Ende Cabuli Siswi SD, Pengamat Pendidikan: Bunuh Masa Depan Anak

"Banyaknya kasus kekerasan seksual, terutama anak dibawah umur ini bagi pelakunya tidak bisa ditolerir lagi dan harus dihukum sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved