Berita Nasional
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare, KPK Amankan Uang Senilai Rp 5,6 Miliar
Uang tunai tersebut diamankan tim penyidik KPK dari penggeledahan yang dilakukan di empat lokasi yang berlangsung dalam kurun waktu 13-14 April 2023.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegamankan sejumlah uang terkait kasus suap proyek pembangunan jalur kereta Makassar-Parepare Sulsel.
Uang tunai tersebut diamankan tim penyidik KPK dari penggeledahan yang dilakukan di empat lokasi yang berlangsung dalam kurun waktu 13-14 April 2023.
Dalam dua hari, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ), Kantor DJKA Kemenhub, rumah kediaman para tersangka, serta kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyebutkan seluruh uang tunai yang telah diamankan KPK setara dengan nilai Rp 5,6 miliar.
Uang tunai tersebut terdiri dari Rp 1,8 miliar dan 274.000 dollar Amerika Serikat.
Juru Bicara KPK ini juga menyebut, selain uang tunai, pihak KPK juga mengamankan sejumlah bukti diantaranya berbagai dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian ( DJKA ) itu.
Atas penemuan dan pengamanan bukti tersebut, KPK kemudian melakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Baca juga: Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api Makassar Parepare, KPK Geledah Kantor Kemenhub dan DJKA
"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," kata Ali Fikri, dilansir dari Kompas.com, Senin (17/4/2023).
Di lain pihak, Menteri Perhubungan ( Menhub ) Budi Karya Sumadi menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang melibatkan sejumlah pegawai Kemenhub itu.
Hal itu disampaikan Menhub atas kasus suap di DJKA terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta Makassar-Parepare.
"Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang," ujar Budi Karya, Kamis (13/4/2023).
"Kami siap bekerja sama serta mendukung KPK dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini," ucapnya.
Baca juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Ali Fikri: Ini Hasil Pengembangan Penyidik KPK
Budi Karya menegaskan, Kemenhub tidak menoleransi tindakan tersebut karena bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Untuk itu, dia berkomitmen akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran.
"Kami berkomitmen untuk turut memberantas korupsi khususnya di lingkungan Kemenhub, dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan tata kelola yang baik, serta melakukan peningkatan pengawasan internal," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.