Berita Timor Tengah Utara
Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Segera Dilimpahkan ke JPU
Pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka MO ini rencananya akan dilimpahkan ke Kejari TTU
Karena lama menanti, LK kemudian meminta anaknya untuk pergi ke rumah korban memanggil korban untuk mengambil bahan dapur dimaksud. Meskipun demikian, ketika tiba di rumah korban, anak dari LK (rekan korban) tidak menemukan korban di rumahnya.
Oleh karena itu, rekan korban (anak dari LK) kembali ke rumahnya untuk memberitahukan kepada ayahnya korban tidak berada di rumah.
Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Pantau Pelaksanaan Ujian Sekolah di SMP Negeri 1 Miomaffo Timur
Merespon hal ini, LK kemudian keluar dan memanggil nama korban namun tidak ada jawaban. Pada saat yang bersamaan LK tidak lagi melihat pelaku berada di rumah tersebut.
Ia menambahkan, LK kemudian memiliki firasat buruk dan memanggil orangtua korban yang sedang tidur saat itu.
Dikatakan EN (orangtua korban), ketika keluar dari rumah, dirinya melihat pelaku tergesa-gesa membuka pintu dan keluar dari dalam WC sambil berjalan menuju ke depan pintu kamar mandi.
Saat itu, pelaku berpura-pura meminta ayah korban untuk memanggil korban keluar dari WC agar dirinya bisa masuk ke dalam WC.
Ketika tiba di depan pintu WC ayah korban melihat korban sedang berdiri tanpa suara dan terlihat sangat ketakutan dengan kondisi tangan gemetaran sambil menangis.
Merespon hal ini, kata EN, dirinya melaporkan kepada Ketua RT setempat dan kemudian mendatangi SPKT Polres TTU untuk membuat laporan polisi.
Ia menambahkan, menurut pengakuan korban, pelaku melancarkan aksi bejatnya sambil mengancam korban akan membunuh korban jika berteriak.
Pelaku juga dengan upaya paksa menanggalkan pakaian korban untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.