Berita Timor Tengah Utara

Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Segera Dilimpahkan ke JPU

Pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka MO ini rencananya akan dilimpahkan ke Kejari TTU

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.TRIBUN
ILUSTRASI - Gambar Ilustrasi pencabulan anak 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -  Berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial N (10) dengan tersangka MO yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 8 Februari 2023 lalu akan segera dilimpahkan ke Kejari TTU.

Pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka MO ini rencananya akan dilimpahkan ke Kejari TTU pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.

Momentum pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan menyeret terduga pelaku MO akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik PPA Satreskrim Polres TTU.

Tersangka MO saat ini telah ditahan di Rutan Polres TTU pasca ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro Sabtu, 15 April 2023.

Baca juga: Biarawan Ordo Fransiskan Konventual Asal Karo Bantu Hewan Ternak kepada Umat Timor Tengah Utara

Ia menuturkan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan telah diP21. 

"Kita tinggal menunggu tahap 2. Berhubung pihak Kejaksaan masih melaksanakan cuti Hari Raya Idul Fitri maka, tahap 2 akan dilaksanakan sesudah Lebaran," ungkapnya.

Tahap 2 perkara ini, lanjutnya, mencakup penyerahan tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur dan barang bukti.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial MO diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial N (10), di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku pencabulan ini kemudian dilaporkan ke Kantor Polres TTU pada, Kamis, 9 Februari 2023.

Baca juga: PT BISI Internasional Serahkan Bantuan Benih Jagung Hibrida ke Kelompok Tani Timor Tengah Utara

Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 11 Februari 2023, orang tua korban berinisial EN menuturkan, kronologi kejadian bermula ketika pada Rabu, 8 Februari 2023 sore korban sedang memasak bersama rekannya yang kebetulan bertetangga dengan rumah korban.

EN mengatakan, saat itu, dirinya sedang tertidur di dalam kamar. Pasalnya, hujan deras sedang mengguyur wilayah Kota Kefamenanu.

Karena kekurangan bahan dapur, lanjutnya, korban ditemani orangtua rekannya bergegas mengambil bahan tersebut di rumah korban. Ketika korban tiba di rumahnya, pelaku saat itu sedang berada di pintu belakang rumah korban sambil memegang perutnya. Saat itu, pelaku mengeluhkan dirinya mengalami sakit perut.

Ketika hendak kembali ke rumah tetangganya (untuk mengantarkan bahan dapur), korban menyampaikan kepada orangtua rekannya (LK) dirinya hendak ke WC. Oleh karena itu, LK kemudian kembali ke rumahnya sambil menanti korban membawa bahan dapur.

Karena lama menanti, LK kemudian meminta anaknya untuk pergi ke rumah korban memanggil korban untuk mengambil bahan dapur dimaksud. Meskipun demikian, ketika tiba di rumah korban, anak dari LK (rekan korban) tidak menemukan korban di rumahnya.

Oleh karena itu, rekan korban (anak dari LK) kembali ke rumahnya untuk memberitahukan kepada ayahnya korban tidak berada di rumah.

Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Pantau Pelaksanaan Ujian Sekolah di SMP Negeri 1 Miomaffo Timur

Merespon hal ini, LK kemudian keluar dan memanggil nama korban namun tidak ada jawaban. Pada saat yang bersamaan LK tidak lagi melihat pelaku berada di rumah tersebut.

Ia menambahkan, LK kemudian memiliki firasat buruk dan memanggil orangtua korban yang sedang tidur saat itu. 

Dikatakan EN (orangtua korban), ketika keluar dari rumah, dirinya melihat pelaku tergesa-gesa membuka pintu dan keluar dari dalam WC sambil berjalan menuju ke depan pintu kamar mandi.

Saat itu, pelaku berpura-pura meminta ayah korban untuk memanggil korban keluar dari WC agar dirinya bisa masuk ke dalam WC.

Ketika tiba di depan pintu WC ayah korban melihat korban sedang berdiri tanpa suara dan terlihat sangat ketakutan dengan kondisi tangan gemetaran sambil menangis.

Merespon hal ini, kata EN, dirinya melaporkan kepada Ketua RT setempat dan kemudian mendatangi SPKT Polres TTU untuk membuat laporan polisi.

Ia menambahkan, menurut pengakuan korban, pelaku melancarkan aksi bejatnya sambil mengancam korban akan membunuh korban jika berteriak.

Pelaku juga dengan upaya paksa menanggalkan pakaian korban untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved