Berita Timor Tengah Utara
Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Segera Dilimpahkan ke JPU
Pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka MO ini rencananya akan dilimpahkan ke Kejari TTU
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial N (10) dengan tersangka MO yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 8 Februari 2023 lalu akan segera dilimpahkan ke Kejari TTU.
Pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka MO ini rencananya akan dilimpahkan ke Kejari TTU pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
Momentum pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan menyeret terduga pelaku MO akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik PPA Satreskrim Polres TTU.
Tersangka MO saat ini telah ditahan di Rutan Polres TTU pasca ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro Sabtu, 15 April 2023.
Baca juga: Biarawan Ordo Fransiskan Konventual Asal Karo Bantu Hewan Ternak kepada Umat Timor Tengah Utara
Ia menuturkan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan telah diP21.
"Kita tinggal menunggu tahap 2. Berhubung pihak Kejaksaan masih melaksanakan cuti Hari Raya Idul Fitri maka, tahap 2 akan dilaksanakan sesudah Lebaran," ungkapnya.
Tahap 2 perkara ini, lanjutnya, mencakup penyerahan tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur dan barang bukti.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial MO diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial N (10), di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku pencabulan ini kemudian dilaporkan ke Kantor Polres TTU pada, Kamis, 9 Februari 2023.
Baca juga: PT BISI Internasional Serahkan Bantuan Benih Jagung Hibrida ke Kelompok Tani Timor Tengah Utara
Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 11 Februari 2023, orang tua korban berinisial EN menuturkan, kronologi kejadian bermula ketika pada Rabu, 8 Februari 2023 sore korban sedang memasak bersama rekannya yang kebetulan bertetangga dengan rumah korban.
EN mengatakan, saat itu, dirinya sedang tertidur di dalam kamar. Pasalnya, hujan deras sedang mengguyur wilayah Kota Kefamenanu.
Karena kekurangan bahan dapur, lanjutnya, korban ditemani orangtua rekannya bergegas mengambil bahan tersebut di rumah korban. Ketika korban tiba di rumahnya, pelaku saat itu sedang berada di pintu belakang rumah korban sambil memegang perutnya. Saat itu, pelaku mengeluhkan dirinya mengalami sakit perut.
Ketika hendak kembali ke rumah tetangganya (untuk mengantarkan bahan dapur), korban menyampaikan kepada orangtua rekannya (LK) dirinya hendak ke WC. Oleh karena itu, LK kemudian kembali ke rumahnya sambil menanti korban membawa bahan dapur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.