Berita NTT
Cegah Penyakit Hewan Masuk NTT, Ratusan Kilogram Daging Olahan Asal Timor Leste Dimusnahkan
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Badan Karantina Pertanian (Kabarantan) Kementerian RI , Ir. Bambang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Siti Soleha Oang
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak ratusan kilogram daging olahan asal Timor Leste dimusnahkan oleh Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 13 April 2023.
Pemusnahan ratusan kilogram daging olahan tersebut dihadiri oleh Pejabat Karantina Pertanian yang bertugas di PLBN Wini, Kabupaten Kefamenanu, dan PLBN Motamasin, Kabupaten Malaka.
Dihadiri pula oleh beberapa pejabat dari instansi terkait seperti Administrator BNPP PLBN Motaain, Dankipur satgas Pamtas RI-RDTL, Kepala Kantor Bea dan Cukai Atambua, Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Koordinator Karantina kesehatan PLBN Motaain, Koordinator Karantina ikan PLBN Motaain, Kapospol Motaain, dan instansi lainnya.
Baca juga: Cegah Penyakit Masuk NTT, BKP Kupang Musnahkan 569 Kilogram Daging Olahan di Perbatasan Timor Leste
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Badan Karantina Pertanian (Kabarantan) Kementerian RI , Ir. Bambang.
Ratusan kilogram daging olahan itu yakni, sosis ayam sebanyak 91 kilogram, sosis babi 5 kilogram, daging babi goreng 3 kilogram dan daging sapi goreng 2 kilogram.
Selain olahan daging, turut dimusnahkan pula beras sebanyak 40 kilogram, kopi 14 kilogram, kedelai 7 kilogram, kacang merah 7 kilogram, beras hitam 2 kilogram.
Sebelum daging olahan dimusnahkan, pihak Karantina Pertanian bersama sejumlah petugas terkait lainnya menggelar Apel Siaga Perbatasan Republik Indonesia-Republik Demokratik Timor Leste (RI – RDTL) di PLBN Motaain.
Baca juga: Tidak Berdokumen Lengkap, Balai Karantina Kupang Musnahkan 15 Kilogram Daging Kambing
Kepala Badan Karantina Pertanian (Kabarantan) Kementerian Pertanian, Bambang, mengatakan, pemusnahan itu dalam rangka mitigasi risiko penyebaran hama penyakit berbahaya.
"Pemusnahan media pembawa adalah salah satu tindakan Karantina, bentuk nyata kredibilitas Badan Karantina Pertanian dan diharapkan dapat memberikan efek jera,” tegas Bambang.
Karantina Pertanian, lanjut Bambang, harus menjaga marwah bangsa Indonesia dengan mencegah masuk dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Apalagi kata dia, Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste.
Baca juga: Kepala Badan Karantina Pertanian Pimpin Apel Siaga di Perbatasan RI-RDTL
“Kita berterima kasih kepada presiden yang telah membangun perbatasan dengan fasilitas bagus salah satunya di PLBN Motaain,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, Badan Karantina Pertanian berkomitmen untuk terus menjaga kualitas dan keamanan pangan nasional dengan memperkuat sistem Karantina Pertanian di seluruh perbatasan Republik Indonesia.
“Penguatan pengawasan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 Pasal 7 (a) yang berbunyi penyelenggaraan karantina ditujukan untuk mencegah masuknya HPHK, HPIK (Hama dan Penyakit Ikan Karantina), serta OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutupnya. (Cr 18)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.