Berita Kota Kupang
Tidak Berdokumen Lengkap, Balai Karantina Kupang Musnahkan 15 Kilogram Daging Kambing
mencegah pemasukan dan penyebaran hama penyakit, dan juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas karantina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Siti Soleha Oang
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Karantina Pertanian Kupang yang melalui Wilayah Kerja Bandar Udara Eltari melakukan kegiatan pemusnahan 15 kilogram daging kambing yang tak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal Kabupaten Sumba Timur, Jumat 31 Maret 2023.
Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan oleh instansi terkait diantaranya Perwakilan Angkasa Pura Logistik, Satuan Tugas Bidang Pengamanan (Satgas Pam) Eltari, Aviation Security (AVSEC).
Kepala Karantina Pertanian Kupang, beserta Subkoordinator bidang pengawasan dan penindakan, juga Koordinator Fungsional Karantina Hewan turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Polres Kupang Tangkap Warga Kota Kupang yang Gelapkan Motor CRF Milik Dinas Kehutanan NTT
Kepala Karantina Pertanian Kupang, Yulius Umbu Hunggar mengatakan, Tindakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah pemasukan dan penyebaran hama penyakit, dan juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Karantina Pertanian Kota Kupang.
“Sesuai dengan arahan kepada seluruh unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, agar tidak lengah berjaga di tempat-tempat pemasukan dari komoditas yang berpotensi membawa hama penyakit berbahaya,”ujarnya
Selain itu, kata dia, Balai Karantina Pertanian memiliki peranan sangat strategis dalam upaya mencegah masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta bahan berbahaya lainnya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Baca juga: DPD PSI Kota Kupang Gelar Bazar Murah dan Periksa Kesehatan Masyarakat
“Karantina Pertanian Kupang juga mengucapkan terima kasih untuk kerjasama dan kolaborasinya kepada semua pihak baik di bandar udara maupun pelabuhan laut juga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atas keberhasilan dalam menjaga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD).”tutupnya. (Cr 18)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS