Sidang Ferdy Sambo

Putusan Banding Vonis Ferdy Sambo: Suami Putri Candrawathi Tetap Dihukum Mati

Dalam sidang vonis banding Ferdy Sambo, majelis hakim menilai ada hikmah besar atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis suami Putri Candrawathi tetap dihukum mati, Rabu 12 April 2023. 

Setali tiga uang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PNJKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ewit Soetriadi, di PN DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan pidana 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal.

"Mengadili, menerima banding dari penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan pengadilan PN Jakarta Selatan dengan nomor 799/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Mulyanto.

"Memerintah terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan. (tribun network/riz/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved