Berita Manggarai Timur
Ini Pesan Wakil Bupati Manggarai Timur Siprianus Habur Saat Melantik 65 Pejabat Kepala Desa
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan tersebut, berlangsung di Aula Setda Kantor Bupati Manggarai Timur, Rabu 12 April 2023.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Sebanyak 65 orang Penjabat Kepala Desa (Kades) pada 65 Desa di Kabupaten Manggarai Timur dilantik oleh Wakil Bupati (Wabup) Siprianus Habur, S.Sos.
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan tersebut, berlangsung di Aula Setda Kantor Bupati Manggarai Timur, Rabu 12 April 2023.
Hadir upacara itu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Agustinus Tangkur dan Bernadus Nuel, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala PMD Manggarai Timur Gaspar Nanggar bersama staf, para Camat, saksi Rohaniwan Katolik dan Muslim, serta undangan lainya.
Baca juga: Wabup Siprianus Sampaikan Hal Ini Saat Membuka Rapat Pembahasan RTRW Manggarai Timur
Wabup Siprianus Habur dalam sambutannya, mengatakan, Penjabat Kepala Desa yang dilantik, bukanlah sekedar melengkapi struktur organisasi pemerintahan desa semata, tetapi ada hal penting yang perlu dilihat yaitu tugas yang memiliki eksistensi dan peran yang strategis.
Karena itu, Wabup Siprianus, menegaskan sejumlah poin penting untuk diperhatikan dan dijalankan oleh Penjabat Kepala Desa.
Adapun poin-poin itu, yakni sebagai seorang pemimpin di desa, Penjabat Kepala Desa harus mampu mengelolah dan mengatur seluruh penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan kemasyarakatan.
Baca juga: Wabup Siprianus Habur Pimpin Rakor Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Manggarai Timur dan Ngada
Meskipun berstatus Penjabat Kepala Desa, namun tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan yang berlaku bagi kepala desa, sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, tetap berlaku dan melekat dalam diri seorang Penjabat Kepala Desa.
"Karena itu, bekerjalah dengan sepenuh hati jangan bekarja separuh hati. Bekerjalah secara maksimal dan layani masyarakat dengan setulus hati,"pinta Wabup Siprianus.
Penjabat kepala desa harus merangkul semua komponen yang ada termasuk perangkat desa bersama masyarakat agar dapat saling membantu, bahu membahu dalam menyukseskan program pembangunan di desa, serta menyukseskan pemilihan kepala desa.
Baca juga: Jalan Menuju Dua Desa di Manggarai Timur Rusak Parah, Sekda Matim: Pemerintah Tetap Perhatikan
"Menyukseskan pemilihan kepala desa, ini adalah tugas yang paling berat, dimana harus mampu menetralisir proses Pilkades dengan lancar dan aman. Jangan membentuk kelompok dan harus netral," tegasnya.
Karena itu, Wabup Siprianus meminta agar Penjabat Kepala Desa, bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai fungsi dan tugas berdasarkan peraturan yang berlaku.
Selain itu, sebagai unsur pemerintahan desa, Penjabat Kepala Desa dan BPD merupakan mitra. Karena itu, sangat perlu membangun komunikasi yang harmonis, berkoordinasi dan konsultasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Wabup Siprianus juga mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menyampaikan terima kasih kepada kepala desa yang telah telah berakhir masa jabatannya, atas jasa-jasanya selama menjabat sebagai kepala desa yakni sebagai ujung tombak pembangunan di Manggarai Timur. (rob)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.