Berita Manggarai Timur
Wabup Siprianus Sampaikan Hal Ini Saat Buka Rapat Pembahasan RTRW Manggarai Timur
Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Timur, Siprianus Habur S.Sos, membuka rapat Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manggarai Timur.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG, BORONG - Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Timur, Siprianus Habur S.Sos, membuka rapat Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manggarai Timur.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Manggarai Timur di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Selasa 11 April 2023.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Komisi V DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Rikardus Runggat, sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah, para Camat, Kepala Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur, Tim Tenaga Ahli Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Manggarai Timur dari ITN Malang, Koordinator LSM/NGO dan undangan lainya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Wanita Ditemukan di Pinggir Sungai Wae Racang Manggarai Barat
Dalam sambutannya, Wabup Siprianus mengatakan, Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang, pembahasan Laporan Pendahuluan merupakan tahap awal atau tahap persiapan dalam proses Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Timur.
RTRW Kabupaten Manggarai Timur yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2012 telah mendapat rekomendasi untuk direvisi agar sesuai dengan ketentuan/regulasi terbaru, perubahan dan perkembangan pembangunan dan aspirasi masyarakat serta isu-isu perkembangan yang ada saat ini maupun yang akan datang.
Baca juga: Bangunan Menara Pandang di Hutan Bakau Pantai Borong Manggarai Timur Rusak Berat
Dikatakan Siprianus, laporan Pendahuluan ini menjadi dasar dan panduan dalam proses pelaksanaan Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Manggarai Timur. Hal-hal terkait dengan penyusunan rencana kerja, kajian awal data sekunder, perumusan metodologi, dan persiapan teknis pelaksanaan harus dibahas secara baik.
Wabup Siprianus juga berharap, penyusunan RTRW ini dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur, masyarakat, pelaku usaha, dan dapat menjadi acuan bagi instansi teknis terkait serta dapat berfungsi sebagai pedoman bagi pengembangan kawasan di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.
Karena itu, Wabup Siprianus, juga meminta kerjasama dan komitmen dari semua stekholder baik perangkat daerah dan pihak lain yang terkait dalam pembahasan penyusunan rencana kerja, kajian awal data sekunder, perumusan metodologi, dan persiapan teknis pelaksanaan harus dibahas secara baik. (rob)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.