Anas Urbaningrum Bebas
Kontroversi Anas Urbaningrum : Satu Rupiah Saja Anas Korupsi di Hambalang, Gantung Anas di Monas
Anas Urbaningrum pernah sesumbar siap digantung di Monas jika menerima uang satu rupiah pun dari proyek Hambalang.
Kontroversi Anas Urbaningrum 10 Tahun Lalu : Satu Rupiah Saja Anas Korupsi di Hambalang, Gantung Anas di Monas
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum pernah menabur ucapan kontroversi saat kasus itu mulai bergulir, sepuluh tahun silam.
Saat itu, Anas Urbaningrum yang masih aktif sebagai ketua umum Partai Demokrat menantang publik terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi mega proyek Hambalang.
Anas Urbaningrum pernah sesumbar siap digantung di Monas jika menerima uang satu rupiah pun dari proyek Hambalang. Ucapan siap digantung di Monas itu dikatakan Anas pada 9 Maret 2013.
Saat itu, nama Anas disebut oleh mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus proyek Hambalang, Bogor.
Nazaruddin menyebut pengambilan uang itu tak lain untuk pemenangan Anas Urbaningrum untuk menjadi calon Ketum Demokrat.
Gerah karena namanya terus dikaitkan, Anas Urbaningrum kembali menegaskan tak terlibat sedikit pun dalam kasus itu.
Baca juga: Demokrat Tentang Kejutan Anas Urbaningrum via Pidato : Yang Dibicaran Menentukan Levelnya
"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat.
Ia juga mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu repot-repot mengurusi kasus Hambalang karena kasus itu hanya isu yang beredar di publik.
Ia menganggap pernyataan Nazaruddin yang pertama kali menyebut Anas terlibat dalam kasus itu sebagai ocehan dan karangan semata.
"Saya tegaskan, ya, KPK sebetulnya tidak perlu repot-repot mengurus soal Hambalang."
Baca juga: Orasi Anas Urbaningrum Usai Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin : Merdeka
"Mengapa? Karena itu, kan, asalnya ocehan dan karangan yang tidak jelas. Ngapain repot-repot," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Namun akhirnya, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi proyek Hambalang pada 22 Februari 2013. Ia diduga menerima pemberian hadiah berupa Toyota Harrier terkait Hambalang.
KPK telah memulai penyelidikan aliran dana Hambalang ini sejak pertengahan 2012.
Sehari kemudian, ia memutuskan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Terkait ucapan siap digantung di Monas, Anas menyatakan kata-kata itu bukan ungkapan spontan, melainkan sudah dipikirkan secara matang sebelum dilontarkan ke publik.
Baca juga: Anas Urbaningrum Dijadwalkan Bebas Hari Ini, Bakal Buka Sejarah Hitam KPK?
"Saya berpikir dulu dan saya yakin itu didasarkan pada keyakinan," kata Anas saat wawancara dengan Kompas TV pada 28 Februari 2013.
Anas kembali menegaskan, ucapan itu dikatakannya sebab ia yakin tidak terlibat dalam kasus Hambalang.
"Tetapi, ya kalau mau dicari-cari, dihubung-hubungkan silakan saja. Tapi, saya yakin betul tidak ada kaitan apa-apa dengan apa yang disebut sebagai proyek Hambalang," tegasnya.
Berkali-kali pernyataan ini dipertanyakan, Anas tetap kukuh dengan jawabannya. Mantan Ketua PB HMI itu terus menjawab 'yakin' dengan singkat.
Setelah menjalani sejumlah persidangan, Anas pun dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang oleh majelis hakim.
Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Siang Ini Pukul 14.00 WIB, Loyalis Berdatangan ke Lapas Sukamiskin
Tak hanya itu, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut-sebut merupakan hasil korupsi, disita.
Anas juga wajib membayar uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, yakni Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS atau setara Rp 62 miliar.
Sepuluh tahun berlalu, Anas urbaningrum kini menghirup udara bebas pada Selasa (11/4/2023) hari ini.
Ia sudah menjalani masa tahanan selama delapan tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung akibat kasus korupsi tersebut.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dinyatakan bersalah serta terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang. (*)
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.