Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Dijadwalkan Bebas Hari Ini, Bakal Buka Sejarah Hitam KPK?

Anas Urbaningrum yang terseret kasus korupsi mega proyek Hambalang mendapat vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Editor: Ryan Nong
Kompas.com
Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung hari ini, bakal buka sejarah Hitam KPK? 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hari ini, Selasa (11/4/2023).

Anas Urbaningrum yang terseret kasus korupsi mega proyek Hambalang mendapat vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Menurut pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjen Pas ), mantan politisi Demokrat itu bebas karena mendapatkan program integrasi cuti menjelang bebas.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti sebelumnya menyebut, Anas akan bebas jika memang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti kesehatan.

“Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok,” kata Rika pada Senin (10/4/2023).

Karena itu, setelah bebas, Anas tidak lagi menyandang status warga binaan, melainkan klien Badan Pemasyarakatan (Bapas).

“Dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas,” ujar Rika.

Baca juga: Keluarga Renovasi Rumah untuk Sambut Anas Urbaningrum

Informasi mengenai kebebasan Anas Urbaningrum juga disampaikan Ketua Umum Parta Kebangkitan Nusantara ( PKN ) Gede Pasek Suardika.

Pasek menyebut, pihaknya bakal menggelar pertemuan khusus dengan Anas pada April guna membahas jabatannya di PKN.

“Ada pertemuan khusus bulan April nanti,” kata Pasek Selasa (28/2/2023) lalu.

Menurutnya, setelah Anas bebas dan bergabung PKN, ia bakal membuka berbagai “sejarah hitam KPK” terkait penanganan korupsi saat itu.

Baca juga: Istri dan Keluarga Jemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin

Pasek menuturkan, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menyatakan Anas tidak terbukti menerima gratifikasi berupa kendaraan mewah Harrier.

Namun, kata Pasek, perkara itu terus dikembangkan dan merambat menjadi kasus Hambalang.

Anas juga ditetapkan sebagai tersangka terkait berbagai proyek yang bersumber dari APBN.

“Dan itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain, Saya kira hari ini tidak pernah kita lihat sprindik seperti itu,” ujarnya.

Anas Urbaningrum rencananya akan disambut oleh ribuan simpatisannya yang hadir langsung di sekitar Lapas.

Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengimbau para simpatisan yang akan menjemput untuk menjaga keamanan dan tidak mengganggu ketertiban umum. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved