Berita Flores Timur
Guru Aniaya Bocah 9 Tahun di Adonara, Kadis PKO Flotim : Langgar Etika Profesi
walaupun bertindak di luar kelas atau jam sekolah, tetapi profesinya tetap sebagai guru, jadi itu tidak boleh

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Dugaan penganiayaan oknum guru bermama, Marjuki Gelekat Sanga terhadap anak di bawah umur menjadi sorotan publik Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.
Informasi yang dihimpun dari Kapolsek Adonara Barat, Ipda Januardana Rambi, mengatakan aksi kekerasan terhadap korban berinisial SNL (9) dilakukan korban di Desa Lewobele, Kecamatan Adonara Tengah, Pulau Adonara sejak tanggal 27 Maret 2023 lalu.
Namun, katanya, tindakan penganiayaan yang sempat terekam kamera ponsel masih viral di media sosial. Pihaknya mengupayakan jalur mediasi setelah diminta keluarga kedua belah pihak.
Baca juga: Oknum Guru di Adonara Tengah Flores Timur Diduga Aniaya Bocah
"Hari ini kita pertemukan mereka. Sebentar selesai kami informasikan," katanya melalui sambungan whastapp, Selasa 11 April 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Flores Timur, Felix Suban Hoda, mengatakan tindakan itu sudah melanggar kode etik profesi guru yang melekat bukan hanya di lingkungan sekolah.
"Yang namanya profesi tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Secara kedisiplinan dan etika seorang guru walaupun bertindak di luar kelas atau jam sekolah, tetapi profesinya tetap sebagai guru, jadi itu tidak boleh," katanya melalui sambungan telepon.
Felix sebenarnya sudah memanggil pelaku bersama kepala sekolahnya, termasuk kepala sekolah korban, namun tertunda karena kasus itu masih ditangani Polsek Adonara dan momennya bertepatan dengan Hari Raya Paskah.
"Setelah mereka mengurusnya di kepolisian dan adat budaya, saya akan memanggil mereka. Saya panggila pa Marjuki, ibu kepala sekolah, dan kepala sekolahnya korban," jelasnya.
Atas kejadian itu, sambungnya, menjadi tantangan sekaligus pembelajaran serius bagi dunia pendidikan di Flores Timur.
Baca juga: Devosi Kepada Maria, Tuan Ma di Larantuka, Flores Timur
Diberitakan sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit 40 detik memperlihatkan aksi penganiayaan seorang pria dewasa terhadap anak di bawah umur, Minggu 9 April 2023.
Pelaku berkali-kali membanting badan korban ke tanah. Ia juga melakukan penganiayaan dengan mencekik leher bocah malang itu hingga kakinya tak menyentuh tanah.
Selain itu, terdengar suara tertawa cekikikan anak kecil yang diduga merekam kejadian itu. Ia tertawa saat pria itu mencekik leher korban hingga kakinya tak menyentuh tanah.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.