Berita Sabu Raijua

Polisi Nyatakan Berkas Kasus Penggelapan Garam di Sabu Raijua Lengkap

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sabu Raijua AKBP Jakob Seubelan, SH, melalui Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, IPTU Markus Yosepus Foes, S.H.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
TAMBAK - Salah satu tambak Garam di Kabupaten Sabu Raijua, Sabu Timur Selasa, 30 Juni 2020. 

Laporan Reporter POS-KUPANG COM, Jevon Agripa Dupe

POS-KUPANG.COM, SABU RAIJUA - Berkas kasus penggelapan 20 ton Garam di Sabu Raijua yang terjadi pada  10 November 2022 lalu telah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sabu Raijua AKBP Jakob Seubelan, SH, melalui Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, IPTU Markus Yosepus Foes, S.H.

“Terkait kasus penggelapan Garam tersebut telah sampai pada tahap P21, tinggal menunggu dari Kejaksaan untuk tahap duanya. Ada tiga tersangka yaitu, Djefri Kale Uke(26), Mikael Lado (54), dan Yonathan Udju(48),” ucap IPTU Markus, Senin 10 April 2023.

Baca juga: Beras Bulog Jadi Incaran Masyarakat Sabu Raijua

Menanggapai hal tersebut, Simon Dira Tome, S.Pd, Wakil Ketua I DPRD Sabu Raijua,  menyampaikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

“Karena Informasinya sudah sampai P21 kita serahkan kepada pihak yang berwajib dan tinggal menunggu hasilnya,” ungkap Simon.

Ruben Kale Dipa salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Sabu Raijua menyayangkan kejadian tersebut.

“Saya selaku tokoh masyarakat menyayangkan kejadian tersebut, karena masyarakat yang melakukan penggelapan tersebut tidak menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah, karena garam tersebut merupakan Garam Pemda yang jika di jual tentunya akan meningkatkan pendapatan Daerah. Dari sisi masyarakat tentunya kejadian tersebut punya alasannya menurut kaca mata saya pribadi, jika dilihat lebih jauh hal tersebut dilakukan masyarakat yang bekerja di tambak Garam tersebut karena masyarakat yang bekerja tidak mendapatkan pemasukan tetap yang berimbas pada kebutuhan sehari-hari yang mendesak, sehingga terjadilah hal yang demikian. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan melanjutkan tahapan proses hukum selanjutnya, saya berharap pemerintah dapat memberikan solusi kepada para penambak garam lainnya agar kejadian serupa tidak terulang," ungkap Ruben. (cr22)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved