Berita Timor Tengah Utara

Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Kabupaten Timor Tengah Utara Dibekuk Polisi

pelapor kemudian bergegas ke Dusun Oelmuke. Ketika tiba di lokasi itu, pelapor menerima kabar bahwa korban telah dibawa

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Kabupaten Timor Tengah Utara Dibekuk Polisi
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
BEKUK - Tim Resmob Polres TTU dan Polsek Miomaffo Barat pasca membekuk terduga pelaku, Rabu, 5 April 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Utara bernama Anton Elu (23) dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Timor Tengah Utara, Rabu, 5 April 2023.

Anton Elu dibekuk Tim Resmob Polres Timor Tengah Utara karena diduga menyetubuhi seorang anak di bawah umur berinisial M (16) di rumahnya di Fautkole, Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu, 5 April 2023.

Terduga pelaku Anton Elu dibekuk Tim Resmob Polres Timor Tengah Utara setelah selama 1 pekan membawa kabur korban ke rumahnya.

Baca juga: Paskah 2023, Ritual Soet Oe dan Taniu Uis Neno dalam Tradisi Prosesi Kure di Timor Tengah Utara 

Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasie Humas Polres Timor Tengah Utara, AKP I Ketut Suta Kamis, 6 April 2023.

Dikatakan I Ketut Suta, pihaknya menerima informasi tersebut ketika terduga pelaku Anton Elu dilaporkan oleh orang tua korban berinisial MN (41) ke SPKT Polres Timor Tengah Utara.

Ia menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika pada, Rabu, 29 Maret 2023 pukul 16.00 Wita lalu, pelapor menerima informasi bahwa korban bersama terlapor sedang berada di Dusun Oelmuke.

Merespon hal ini, pelapor kemudian bergegas ke Dusun Oelmuke. Ketika tiba di lokasi itu, pelapor menerima kabar bahwa korban telah dibawa oleh terlapor selama satu minggu untuk diajak tinggal di rumahnya. 

Pelapor sempat menanyakan keadaan korban dan korban mengatakan bahwa terlapor telah mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

Baca juga: Mengenal Ritual Trebluman dalam Prosesi Kure di Noemuti Timor Tengah Utara

Atas kejadian tersebut pelapor kemudian mendatangi SPKT Polres TTU guna membuat Laporan Polisi agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pasca menerima informasi tersebut Tim Resmob Polres TTU bekerja sama dengan aparat kepolisian Polsek Miomaffo Barat kemudian membekuk terduga pelaku di rumahnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved