Berita Rote Ndao
BREAKING NEWS: Polres Rote Ndao Amankan 13 Koli Teripang dan Sirip Hiu, Diduga Milik Jaksa
melakukan penggerebekan dan menemukan 13 koli teripang dan 1 koli sirip hiu yang sudah terpaking dan siap dikirim.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Sayangnya di saat-saat terakhir keluar dari Pulau Rote, 13 koli teripang kering dan 1 koli sirip hiu milik oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang dalam kondisi dipaking dengan karung putih, diamankan Polres Rote Ndao.
Disaksikan POS-KUPANG.COM, Rabu, 05 April 2023, di Mapolres Rote Ndao, sekitar pukul 19.10 Wita, bisnis ilegal tersebut diamankan di ruang Satuan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao.
Barang ilegal tersebut diturunkan dari mobil Dalmas Polres Rote Ndao oleh para pekerja yang memasak dan mengeringkan teripang tersebut ke ruang penyimpanan sementara di Satreskrim Polres Rote Ndao.
Baca juga: Berburu Spot Takjil di Jalan Christian Nehemia Dillak Rote Ndao
Dari informasi yang dihimpun oleh POS-KUPANG.COM, diduga oknum Jaksa tersebut bekerjasama dengan WNA asal China dalam bisnis ilegal dan belum ada informasi resmi dari pihak Polres Rote Ndao, tetapi barang yang diduga tanpa mengantongi dokumen resmi Karantina Perikanan Rote Ndao itu, digrebek dari rumah milik Selfi Lenggu-Ballu, salah seorang RT di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain.
Adapun penggrebekan dilakukan setelah dilaporkan oleh anggota BAIS TNI terkait adanya kegiatan masak dan jemur teripang mencurigakan oleh sejumlah orang di rumah tersebut.
Usai mendapat laporan, Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao langsung melakukan penggerebekan dan menemukan 13 koli teripang dan 1 koli sirip hiu yang sudah terpaking dan siap dikirim.
Menurut salah seorang sumber, teripang dan sirip hiu siap dikirim tersebut merupakan milik salah seorang oknum Jaksa Kejari Rote Ndao yang berkolaborasi dengan WNA asal China, yang selalu mondar-mandir mengawasi proses masak dan jemur di rumah warga Tuanatuk itu.
Baca juga: KPU Rote Ndao Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif Pemilu 2024
"Diduga barang-barang tersebut belum memiliki Sertifikat Pelepasan (SPL) dari Karantina Perikanan. Kalau memang belum kantongi SPL, maka disinyalir akan dikirim 'gelap'. Ada informasi bahwa sebelum digerebek, kolaborasi oknum Jaksa dan rekan bisnis WNA tersebut sudah pernah melakukan pengiriman ke luar Rote," ujar sumber itu.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Tuanatuk, Osias Bessie yang berada di Mapolres Rote Ndao mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait aktivitas pengolahan teripang di wilayah desanya.
"Saya sama sekali tidak tahu, Ibu RT yang rumah digunakan untuk pengolahan teripang itu tidak berada di tempat. Informasinya sudah sejak Hari Senin ke Kupang. Sehingga, tadi saya diminta memberikan keterangan oleh penyidik," pungkas Osias datar. (Rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.