Berita Nasional
KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas Ben Brahim, Pejabat Enggan Berkomentar
Mereka mengenakan rompi putih bertuliskan KPK saat menggeledah Kantor yang ditempati Bupati Ben Brahim S Bahat.
POS-KUPANG.COM, KAPUAS - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah Kantor Bupati Kapuas Kalimantan Tengah pada Selasa (28/3/2023).
Mereka mengenakan rompi putih bertuliskan KPK saat menggeledah Kantor yang ditempati Bupati Ben Brahim S Bahat.
Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Kapuas Ben Brahim disebutkan tak memiliki agenda atau kegiatan dinas.
Pejaabat di lingkungan Pemkab Kapuas enggan memberikan komentar terkait proses penggeledahan kantor bupati itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang menjadi anggota DPR RI sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.
“Ya untuk hari ini tidak ada agenda atau kegiatan bupati,” ucap seorang pejabat Bidang Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dirinyapun menegaskan, secara kedinasan bidang Humas Protokol Pemerintah Kapuas hanya meliput kegiatan resmi Bupati, Wakil Bupati dan jajaran pejabat lainnya.
Sedangkan untuk adanya informasi penggeledahan KPK di kantor Bupati Kapuas tak mengetahui persis, dan memilih tak berkomentar banyak mengangkut atasannya tersebut.
“Mohon maaf ya kami tidak tahu, adanya kasus tersebut, karena yang kami liput biasanya berita positif saja,” ujar pejabat itu.
Pemda juga tidak memberikan pernyataan resmi terkait kasus Bupati Kapuas Ben Brahim.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Beras, Periksa Pendamping PKH di NTT
"Untuk ada semacam pers rilis atau keterangan dari kami mewakili Pemerintah Kabupaten, saya tidak tahu, karena itu berbeda karena sudah menyangkut kasus hukum,” kilahnya.
Ia juga enggan bekomentar dan memilih menjawab tidak tahu saat ditanya keberadaan Ber Brahim berada di Kapuas atau tidak.
“Sekali lagi untuk itu juga kami tidak tahu, karena pimpinan tidak agenda hari ini,” tandasnya.
Bupati Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat diduga memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun kas umum.