Berita Nasional
Tidak Rekomendasikan Untuk Diperpanjang, KPK Berhentikan Pejabat Teras dari Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberhentikan salah satu pejabat teras lembaga antirasuah itu yang berasal dari institusi Polri.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberhentikan salah satu pejabat teras lembaga antirasuah itu yang berasal dari institusi Polri.
Pejabat teras yang diberhentikan yakni Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro.
Pemberhentian Brigjen PoL Endar Priantoro dilakukan menyusul berakhirnya masa tugas di KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023.
"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali dilansir dari Kompas.com, Senin (3/4/2023).
Ali membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Namun, KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Endar di KPK diperpanjang.
"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan Rafael Trisambodo Tersangka, Eks Pejabat Ditjen Pajak Terima Gratifikasi 12 Tahun
Diketahui, KPK meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Firli beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar bahwa terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK, termasuk Endar dan Karyoto, mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.
Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan. Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan Gratifikasi
Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023). (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.