Berita Kota Kupang
Rupbasan Kupang Terima Satu Unit Mobil Sitaan Kasus Korupsi Bawang Merah dari KPK RI
kelengkapan administrasi, kemudian melakukan proses Penelitian meliputi pengecekan fisik dan pendokumentasian.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Kupang menerima titipan benda sitaan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI, Kamis 16 Maret 2023.
Demikian disampaikan Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Sahid Adriyanto Arief kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 17 Maret 2023.
Menurut Arief, benda sitaan negara sitaan KPK RI yang dititipkan berupa sebuah unit mobil Honda, type HRV RUS 1.8 RS CVT CKD, warna hitam, dengan perkara tindak pidana korupsi kasus bawang merah Kabupaten Malaka.
Baca juga: BMKG Ingatkan, Waspada Cuaca Ekstrem Hingga 20 Maret 2023
Ia mengaku, penitipan KPK RI ini merupakan pertama kalinya di Rupbasan Kupang.
"Untuk pertama kalinya, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Kupang, menerima titipan benda sitaan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ini," ungkapnya.
Lanjut disampaikan, setelah menerima titipan KPK RI itu, petugas Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, kemudian melakukan proses Penelitian meliputi pengecekan fisik dan pendokumentasian.
Selanjutnya berkas benda sitaaan tersebut di buatkan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Imang Blegur selaku Pihak Kedua dan Selaku Pihak Penitip /Pihak Pertama dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, bersama saksi dari kedua belah pihak dan di ketahui atas nama Kepala Rupbasan Kupang.
Baca juga: Kelurahan Nefonaek Kota Kupang Bakal Gelar Karnaval Keagamaan
Arief menambahkan, benda sitaan ini akan disimpan/ditempatkan pada Gudang Terbuka Umum di Rupbasan Kelas I Kupang, dan akan dilakukan pengamanan, perawatan, dan pemeliharaan sebagaimana mestinya selama proses penanganan perkara sampai dengan adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sampai adanya keputusan lebih lanjut dari KPK.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.