Berita Nasional
Jadi Tersangka Korupsi KPK, Istri Bupati Kapuas Mundur dari Nasdem
Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat menyatakan mundur dari partai NasDem.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat menyatakan mundur dari partai NasDem.
Politisi NasDem yang juga merupakan istri Bupati Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S. Bahat menyatakan mundur setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi bersama suaminya oleh KPK.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, Ary Egahni Ben Bahat yang menjadi anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem telah mundur dari partai.
Pengunduran diri Ary disampaikan secara lisan kepada pihak DPP Partai Nasdem. Hermawi menyebut, Nasdem sedang menanti surat resminya dari Ary perihal pengunduran diri itu.
"Dalam kasus Bu Ary, beliau sudah ketemu saya dan sudah menyatakan mundur secara lisan, kita lagi menunggu surat resminya," ujar Hermawi pada Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Duit Korupsi Bupati Kapuas dan Istri Diduga Capai 8,7 Miliar, Pakai Bayar Lembaga Survei
Menurut Hermawi, dalam pakta integritas yang sudah diteken semua caleg Nasdem, mereka harus mundur apabila terlibat kasus korupsi.
Apabila tidak, pihak partai yang akan mencabut status keanggotaan dari caleg yang terjerat kasus korupsi ini.
"Semua kader Nasdem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," ujar dia.
Sebelumnya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang menjadi anggota Komisi III DPR RI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.
Kedua tersangka telah tiba di Gedung Merah Putih, Selasa (28/3/2023) guna menjalani pemeriksaan. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS