Berita NTT

Atasi Masalah Pertanahan, KADIN NTT Undang Dirjen Tata Ruang

lahan-lahan yang bersertifikat, yang sudah dikuasai tetapi kemudian masuk ke dalam wilayah kehutanan.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-BOBBY LIANTO
FOTO BERSAMA - Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto foto bersama dengan Dirjen Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Gabriel Triwibawa. Bersama Ketum KADIN NTT, turut hadir Fahmi Shahab, Komtap Pengadaan Tanah Kawasan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Adi Suhartono, pengurus KADIN NTT dan Sonia dari KADIN Indonesia Bidang Agraria, Tata Ruang dan Kawasan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Untuk mengatasi masalah pertanahan, Kamar Dagang dan Industri Provinsi Nusa Tenggara Timur (KADIN NTT) akan mengundang Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang.

Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto, bertemu dengan Dirjen Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Gabriel Triwibawa.

Bersama Ketum KADIN NTT, turut hadir Fahmi Shahab, Komtap Pengadaan Tanah Kawasan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Adi Suhartono, pengurus KADIN NTT, dan Sonia dari KADIN Indonesia Bidang Agraria, Tata Ruang dan Kawasan pada Jumat, 31 Maret 2023.

Baca juga: BMKG NTT Sampaikan Musim Kemarau Terjadi Lebih Awal di Bulan April 2023

Dalam pertemuan tersebut, Bobby meminta kesediaan Dirjen sebagai Narasumber Seminar tentang Agraria Tata Ruang Kawasan dan Focus Group Discussion (FGD) yang akan dilaksanakan pada 25 Mei 2023 di Kupang yang diselenggarakan oleh KADIN Indonesia bersama KADIN NTT.

Tawaran ini pun disetujuinya dan mengiyakan untuk siap hadir di Kupang.

Bobby menerangkan dengan adanya seminar yang mendatangkan langsung Dirjen Tata Ruang dari Kementrian ATR ini, akan memberikan rekomendasi, solusi dan juga arahan kepada para pelaku usaha/investor di NTT bahkan menjadi masukkan kepada permasalahan kawasan di Indonesia.

Menurut Booby, ada beberapa hal yang menjadi masalah utama di NTT.

Pertama permasalahan kehutanan, yaitu banyak lahan-lahan perumahan, lahan-lahan yang bersertifikat, yang sudah dikuasai tetapi kemudian masuk ke dalam wilayah kehutanan.

Baca juga: Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT Berikan Langkah Antisipasi Hadapi Musim Kemarau 

Dan kemudian, dengan ditetapkan tersebut, maka kegiatan pembangunan perumahan ataupun kegiatan-kegiatan lain tidak bisa dilangsungkan dengan baik dan ini menghambat investasi.

Kedua, adalah masalah klasik yaitu masalah tanah tumpang tindih, ini juga menjadi suatu masalah yang sering terjadi dan menjadi penghambat investasi di NTT.

Ketiga, adalah tata ruang. Dimana di Kabupaten umumnya di NTT belum memiliki RDTR yang akhirnya menghambat para investor, dimana KADIN telah mendatangkan investor-investor untuk membangun pabrik-pabrik industri, tetapi dimana kawasan tersebut belum ada peruntukkan industri sehingga akhirnya menghambat pembangunan pabrik-pabrik di wilayah tersebut karena belum tersedianya kawasan industri yang memadai ataupun belum ada RDTR.

Ini adalah suatu hal yang penting untuk mengundang para investor dan pembangunan industri di NTT.

Keempat, banyak pengertian masyarakat tentang HGU yang didasari dari pelepasan hak oleh investor yang harusnya dapat langsung diperpanjang apabila ada aktivitas usaha di lahan tersebut.

"Namun, banyak masyarakat yang diprovokasi sehingga berpikir bahwa HGU hanyalah kontrak lahan dan ini akan menghambat Investor masuk ke NTT," jelas Bobby.

Baca juga: Polres Kupang Tangkap Warga Kota Kupang yang Gelapkan Motor CRF Milik Dinas Kehutanan NTT

Dengan adanya seminar dan FGD ini diharapkan dapat menjawab permasalahan kawasan-kawasan Tata Ruang di NTT.

Untuk itu, Bobby Lianto juga menyampaikan agar para pengusaha/investor yang mengalami masalah atau ingin memberikan masukkan terkait pertanahan dapat segera menghubungi KADIN NTT agar dapat dicarikan solusinya. 

Di dalam seminar tersebut, nantinya akan hadir Dirjen Tata Ruang ATR/BPN RI dan Kanwil BPN NTT serta WKU KADIN Indonesia bidang Kawasan & Tata Ruang, Sanny Iskandar sebagai narasumber. (dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved