Berita Kota Kupang
Polres Kupang Tangkap Warga Kota Kupang yang Gelapkan Motor CRF Milik Dinas Kehutanan NTT
Polsek Sulamu melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan bekerja sama dengan Buser Polres Kupang Kota.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Seorang warga Kota Kupang asal Kecamatan Kelapa Lima FM (45) menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor Polisi DH 2945 WK milik Dinas Kehutanan Provinisi NTT.
Motor tersebut kemudian disembunyikan di Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang.
Beruntung pelaku berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Sulamu pada Kamis 30 Maret 2023 malam setelah sepekan lamanya motor tersebut tidak diketahui keberadaanya.
Baca juga: 42 Team Ramaikan Turnamen Futsal Polkesku Cup I 2023 di Kota Kupang
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Jumat 31 Maret 2023 menjelaskan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang ini sebelumnya sudah dilaporkan di Polsek Sulamu dengan nomor LP / B / 07 / III / 2023 / Sektor Sulamu tanggal 23 Maret 2023 lalu.
Setelah laporan itu Polsek Sulamu melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan bekerja sama dengan Buser Polres Kupang Kota.
Upaya Polsek Sulamu dibawah pimpinan Ipda Berthoanus Apalaby langsung menemukan keberadaan pelaku yang beralamat di RT 009 RW.005 Kelapa Kelapa Lima Kota Kupang.
Dari tempat inilah terduga pelaku FM digiring ke Mako Polres Kupang berikut barang bukti (BB) satu unit SPM Honda CRF warna merah putih, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan di Mapolsek Sulamu.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS