Berita Timor Tengah Utara

Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Alfred Baun, Sidang Pekan Depan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

perbuatannya tersebut serta telah menguraikan pula secara lengkap sebagaimana syarat formil dan materil Surat Dakwaan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
SIDANG - Pose pelaksanaan sidang Putusan Sela perkara dugaan laporan palsu Ketua Umum ARAKSI NTT, Selasa, 28 Maret 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang menolak eksepsi Penasihat Hukum terdakwa kasus dugaan Laporan Palsu Ketua  Aliansi Rakyat Antikorupsi atau ARAKSI NTT, Alfred Baun.

Penolakan Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa berlangsung dalam sidang perkara dugaan laporan palsu yang menyeret nama Ketua Umum ARAKSI NTT, Alfred Baun di Pengadilan Tipikor Kupang, pada Selasa, 28 Maret 2023 lalu dengan agenda putusan Sela.

Selain menolak eksepsi Penasihat Hukum, Ketua Umum ARAKSI NTT, Alfred Baun, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Alfred Baun serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Baca juga: Kadis PRKPP Timor Tengah Utara Bicara Polemik Sisa Upah Tukang Bangun Rumah di Desa Ainiut 

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU, Andrew P. Keya, S. H kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 30 Maret 2023.

Dikatakan Andrew, dalam sidang Putusan Sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sarlota M. Suek, S.H., M.H, Hakim Anggota, Lizbet Adelina, S.H dan Yulius Eka Setiawan, S.H., M.H turut hadir Andrew Keya, S.H serta terdakwa yang hadir secara online. Sementara tim PH terdakwa, hadir secara langsung di ruang sidang.

Menurutnya, hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan Sela dengan menolak Eksepsi PH terdakwa yakni dalam surat Dakwaan, Penuntut Umum telah menguraikan secara lengkap dan terperinci dalam dakwaannya sebagaimana terdakwa melakukan perbuatannya tersebut serta telah menguraikan pula secara lengkap sebagaimana syarat formil dan materil Surat Dakwaan.

Majelis Hakim, kata Andrew,  berpendapat bahwa seluruh dalil-dalil keberatan Tim Penasihat Hukum terdakwa telah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan lebih lanjut pada saat acara pembuktian. 

Oleh karena itu keberatan yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan majelis hakim akan mempertimbangkannya bersama-sama dengan putusan atas pokok perkara ini.

Baca juga: Mantan Jurnalis di Timor Tengah Utara Daftarkan Diri untuk Bertarung dalam Pilkades Letneo 

Ia menambahkan, karena keberatan Tim Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima maka berdasarkan Pasal 156 ayat 2 KUHAP maka pemeriksaan perkara ini haruslah dilanjutkan dan terhadap perhitungan mengenai biaya perkara ini ditangguhkan sampai dengan putusan akhir. 

"Bahwa selanjutnya terhadap Putusan Sela Tersebut, kami selaku Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi ke depan persidangan guna membuktikan perbuatan terdakwa Alfred Baun sebagaimana unsur perbuatan yang dilanggar dalam ketentuan pasal 23 UU Tipikor," ungkap Andrew.

Ia menuturkan bahwa, selanjutnya sidang ditunda pada hari Selasa, 4 April 2023 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Saksi. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved