Flores Timur Terkini

TPP Tenaga Kesehatan di Flores Timur Sudah Cair, Sisa Tunjangan Setelah Perubahan APBD

Sejumlah nakes RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dan puskesmas mengaku TPP tahap I baru diterima 60 persen.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
BERI PENJELASAN - Kepala BKAD Flores Timur, Ferdinandus Frederik Ama Bolen, menjelaskan soal tunjangan TPP nakes. Tunjanhan nakes telah diterima dengan realisasi 60 persen 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Flores Timur, NTT, sudah dicairkan pemerintah daerah setempat namun nominalnya diklaim belum utuh.

Sejumlah nakes RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dan puskesmas mengaku TPP tahap I baru diterima 60 persen.

Padahal, pemerintah setempat berjanji akan memberi hak utuh 100 persen di bulan September 2025 ini.

"Iya, terima 60 persen, kami bersyukur sekali, terima kasih," kata salah seorang nakes saat ditemui di Larantuka, Kamis (25/9/2025). Dia meminta namanya tak disebutkan.

Kepala Badan Keuangan da Aset Daerah (BKAD) Flores Timur, Ferdinandus Frederik Ama Bolen, mengatakan TPP nakes dibayar enam bulan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Flores Timur.

Baca juga: Cari Jaringan, Siswa SDK Riangbaring di Flores Timur NTT Lewati Jalur Ekstrem demi Ikut ANBK


"Untuk TPP nakes sudah bayar 6 bulan untuk prestasi kerja," katanya, Kamis (25/09/25).

Ia menuturkan, hak sisa TPP bagi nakes dengan mekanisme kondisi kerja akan dibayar setelah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

"Sedangkan kondisi kerja dibayar setelah Perubahan APBD. RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka  baru mengajukan pembayaran prestasi kerja, kondisi kerja akan dibayar setelah perubahan APBD," jelasnya.

"Jadi bukan sisa  40 persen, tapi enam bulan semester 1. Semester keenam akan dibayar setelah APBD Perubahan," sambung Frederik.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinandus Frederik menjelaskan TPP khusus nakes dalam APBD 2025 belum dibayar karena terjadi pengalihan kebijakan dari beban kerja ke kondisi kerja. 

Ia menuturkan, tunjangan nakes dalam APBD pembebanan menggunakan beban kerja serta prestasi kerja. Namun karena nakes juga diberi jasa kesehatan yang menjadi komponan TPP, maka Dirjen Ortala Kemendagri mengalihkan ke rekening kondisi kerja.

"Berdasarkan arahan Dirjen Ortala Kemendagri, anggaran beban kerja yang direncanakan akan diterima nakes dialihkan ke dalam rekening kondisi kerja," kata Ama Bolen.

Lantaran TPP nakes masih berada di kebijakan beban kerja, Ama Bolen menyebut pembayaran sesuai kondisi kerja kemungkinan direalisasi di bulan September 2025.

Ama Bolen menegaskan bahwa anggaran TPP nakes masih tersimpan di rekening beban kerja. Pembayaran akan dilakukan setelah pengalihan. Pemerintah daerah setempat tak sembarangan merealisasi anggaran karena bisa berdampak ke temuan hukum.

"Nakes pada semester ini dapat dibayarkan setelah perubahan anggaran. Tanggal 15 ini kita mau maju ke kebijakan umum anggaran, bulan September ini (sudah) bisa itu," jelasnya. (cbl)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved