Berita Timor Tengah Utara

Bupati Timor Tengah Utara Ingatkan Mantan Kades Ikut Pilkades 2023 Namun Terseret Temuan

Tetapi nanti lebih memudahkan lagi. Mudah-mudahan dia lulus. Kalau dia lulus sampai di pelantikan saya tidak akan lantik dia

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David angkat bicara perihal polemik yang kian memanas di tingkat desa.

Polemik tentang para mantan kepala desa yang telah mendaftarkan diri dalam Pilkades Bulan Mei tahun 2023 mendatang namun terdapat temuan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa pada periode sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa, para mantan kepala desa yang hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa dalam Pilkades Bulan Mei tahun 2023 harus sadar diri apabila ada banyak temuan dalam pengelolaan keuangan desa periode lalu.

Baca juga: Mantan Jurnalis di Timor Tengah Utara Daftarkan Diri untuk Bertarung dalam Pilkades Letneo 

Namun, apabila yang bersangkutan tetap ingin mendaftarkan diri dalam Pilkades Bulan Mei tahun 2023 dan lolos menjadi kepala desa, hal ini lebih memudahkan Pemda TTU untuk menentukan sikap.

"Tetapi nanti lebih memudahkan lagi. Mudah-mudahan dia lulus. Kalau dia lulus sampai di pelantikan saya tidak akan lantik dia. Apabila dia belum selesaikan temuan-temuan itu," ungkapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 29 Maret 2023.

Dengan demikian, apabila mantan Kades tersebut terpilih menjadi kepada desa, yang bersangkutan harus menyelesaikan temuan sebelum dilantik.

Ia meminta para mantan kepala desa yang terdapat temuan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa jangan berbesar hati apabila lolos dalam pendaftaran Calon Kepala Desa.

Orang nomor satu Kabupaten Timor Tengah Utara ini menginginkan agar kepala desa yang dilantik adalah kepala desa yang bersih dari dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan desa dan menjadi contoh.

Hal ini disampaikan Juandi David, merespon fenomena yang akhir-akhir ini memanas di tingkat desa yakni Pendaftaran Calon Kepala Desa.

Baca juga: Pastor Paroki St Antonius Padua Sasi Timor Tengah Utara Ajak OMK dan Umat Manfaatkan Lahan Tidur

Menurut Juandi, situasi yang memanas tersebut berkaitan dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh dirinya beberapa waktu lalu perihal mantan kepala desa yang hendak mencalonkan diri namun terdapat temuan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa maka tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam pendaftaran pemilihan kepala desa.

Ia menegaskan bahwa, ada berbagai macam tanggapan yang diberikan atas pernyataan Bupati TTU beberapa waktu lalu tersebut bahwa hal ini tidak ada di dalam Perda nomor 1 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa.

"Saya setuju, saya tidak mau gaduh terhadap persoalan itu maka saya tetap memperhatikan apa yang saya katakan (dalam) pernyataan itu bahwa, mantan kepala desa yang ikut calon itu kalau ada temuan, tidak boleh daftar diri," ungkapnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved