Berita Sabu Raijua
DP3A Sabu Raijua Harapkan Identitas Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Tidak Dipublikasikan
Pada kesempatan tersebut Ellen juga berharap masyarakat Sabu Raijua untuk melaporkan apabila terdapat kasus terhadap perempuan dan anak di sekitar.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Jevon Agripa Dupe
POS-KUPANG.COM, SABU RAIJUA- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sabu Raijua mengharapkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum tidak dipublikasikan secara terbuka untuk tetap menjaga hak-hak anak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DP3A Sabu Raijua Dagerlin Nobrin Lay Rihi, melalui Chostansia Ketti Kepala bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, DP3A Sabu Raijua, di Menia Kamis (30/03).
“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 19 ayat (1) dikatakan, identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik," kata Chostansia Ketti.
Baca juga: Kepala Puskesmas Seba Sabu Raijua Harapkan Tidak Terjadi Diskriminasi Terhadap ODHA
Sedangkan pada ayat (2) Identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi, nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.
"Karena itu kami dari DP3A Kabupaten Sabu Raijua harapkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum tidak di publikasikan agar anak tidak tertekan baik secara Psikologis dan mendapatkan Stigma dari masyarakat,” ungkap Chostansia.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3A Kabupaten Sabu Raijua, Ellen Sischawati Kana Lomi Amd Keb menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan rumah aman bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Ketua DPRD Sabu Raijua Minta Pemkab Beri Pendampingan ke Penyintas Kasus Pelecehan Seksual
"Semenjak kami terbentuk dari Pemda sudah siapkan sarana prasarana seperti rumah aman yang ada di Menia dan mobil aman, sehingga untuk penegakan hukum hak-hak anak tidak dilanggar,” ucap Ellen.
Pada kesempatan tersebut Ellen juga berharap masyarakat Sabu Raijua untuk melaporkan apabila terdapat kasus terhadap perempuan dan anak yang terjadi disekitar.
Laporan itu dimaksud kepada DP3A UPTD PPA Sabu Raijua untuk mendapatkan Pendampingan dan perlindungan.
“Untuk masyarakat Sabu Raijua jika terdapat kasus baik terhadap perempuan dan anak yang terjadi disekitar rumah bisa menghubungi kami langsung ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sabu Raijua, karena kita menyediakan fasilitas dan Pendampingan bagi Perempuan terutama terhadap anak yang berhadapan dengan hukum serta perlindungan sesuai kebutuhan korban,” tutup Ellen. (cr22)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.