Berita Nasional

Sri Mulyani Pecat Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy tak Dapat Uang Pensiun

Pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo diputuskan setelah Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan audit dan menemukan ada pelanggaran berat.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bersama anaknya Mario Dandy Satriyo. Rafael dicopot dari jabatannya usai kasus Mario menganiaya David Latumahina, anak Pengurus Pusat GP Ansor. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dipastikan tidak akan mendapatkan uang pensiun setelah dirinya dipecat dari jabatannya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hukuman pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo diputuskan setelah Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan audit dan menemukan ada pelanggaran berat.

"Rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) ini kan pelanggaran dan kategori pelanggaran disiplin berat. Konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat (uang) pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu 8 Maret 2023.

Setelah memutuskan memecat Rafael Alun Trisambodo, Heru Pambudi menegaskan proses selanjutnya adalah administrasi kepegawaian, di mana sudah dilakukan pemanggilan kepada Rafael Alun untuk dilakukan pemeriksaan administratif.

"Surat sudah dilayangkan dari Pak Suryo (Dirjen Pajak), dan kami lakukan finalisasi secepat mungkin, yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah PP Nomor 94 Tahun 2021," ungkap Heru Pambudi.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Copot Rafael Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak

Sementara itu Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh menegaskan pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai ASN sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan audit investigasi terhadap asal-usul kekayaan Rafael Alun tirsambodo dan terbukti ada pelanggaran berat.

Dari audit investigasi itu ada tiga temuan utama hasil penelusuran timnya terkait harta kekayaaan Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan.

Pertama, ada usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Kedua, Rafael tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

"Dari hasil eksaminasi kita bahwa terdapat beberapa harta kekayaan yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan. Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Kedua tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan," kata Awan.

Ketiga, kata Awan, sebagian aset Rafael terbukti diatasnamakan pihak terafiliasi, yakni orang tua, kakak, adik, hingga teman Rafael.

"Tidak sepenuhnya melaporkan harta uang tunai dan bangunan, sebagian aset di atas namakan pihak terafiliasi, seperti orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu," ujar Awan.

Baca juga: Punya Rumah Mewah, Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Trisambodo Bayar PBB Hanya Rp 300 Ribu

Selain itu tim investigasi dugaan fraud Itjen Kemenkeu juga menemukan empat temuan.

Pertama, Rafael tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

"Benar, tidak patuh dalam membayar pajak, bergaya hidup tidak sesuai asas kepatuhan ASN," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved