Rabu, 27 Mei 2026

Opini

Opini Isidorus Lilijawa: Pro Kontra Rombengan

Sinta, pedagang pakaian bekas di Pasar Kasih Kota Kupang merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah melarang impor pakaian bekas.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
Salah satu lapak pakaian bekas atau rombengan (RB) di Pasar Kalabahi, Kabupaten Alor, Minggu 29 Januari 2023. 

Ketiga, tuntutan regulasi sudah jelas bahwa pakaian bekas impor itu dilarang. Artinya, penjualan pakaian bekas di tanah air itu dilarang.

Lalu, bagaimana dengan nasib warga negara yang mempertahankan hidup dengan berjualan pakaian bekas impor itu? Nah, di sini butuh yang Namanya kebijaksanaan.

Pemerintah harus hadir untuk memastikan bahwa mereka-mereka yang kehilangan pekerjaan karena usaha berjualan pakaian bekas dilarang bisa mendapatkan peluang lain yang lebih baik.

Mengapa? Karena dengan larangan berjualan rombengan maka pendapatan berkurang, ekonomi lesu, kehilangan pekerjaan yang bisa berdampak terhadap banyak hal domestik dalam rumah tangga.

Rombengan memang tetap berada di aras pro dan kontra. Semoga dengan pikiran jernih kita bisa mencermati realitas ini. (Penulis adalah Host Viral NTT di Radio Tirilolok)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved