Opini
Opini Isidorus Lilijawa: Pro Kontra Rombengan
Sinta, pedagang pakaian bekas di Pasar Kasih Kota Kupang merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah melarang impor pakaian bekas.
Apalagi sejak dulu memang tak ada larangan terkait dengan penjualan pakaian bekas import ini. Karena itu, sah-sah saja bagi mereka untuk menangkap peluang bisnis ini demi perbaikan ekonomi keluarga, menambah pendapatan dan menata nasib menjadi lebih baik.
Karena itu, dalam kasus thrifting ini, yang paling utama adalah menertibkan di hulu, menangkap mafia-mafia penyelundup pakaian bekas impor dari luar negeri agar tidak membanjiri Indonesia.
Terlarang
Beberapa waktu terakhir, kasus pakaian bekas dari luar negeri atau rombengan itu menghangat dan memanas lagi. Ini memicu komentar dari berbagai pihak, tak terkecuali Presiden Jokowi dan para menteri kabinet.
Presiden Jokowi bahkan mengecam belanja pakaian bekas impor karena mengganggu industri dalam negeri. Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menilai usaha baju bekas impor itu merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan membawa penyakit.
Zulhas menyebut bisnis baju bekas impor ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor.
Baca juga: Pengepul Pakaian Bekas Impor Ilegal di Bali Ditangkap, Polisi : Kerugian Negara 1,17 Miliar
Penjualan rombengan ini memang sudah dinyatakan dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan impor.
Pada pasal 2 ayat 3 dinyatakan bahwa barang yang dilarang impor antara lain kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.
Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk Kesehatan penggunanya. Selain itu, dari aspek medis, pakaian bekas itu dilarang impor karena mengandung jamur yang bisa mengganggu Kesehatan.
Pertanyaan kita adalah apakah dengan larangan semacam ini sudah cukup? Saya melihat ada 3 persoalan krusial yang mestinya diselesaikan.
Pertama, bagaimana membuat UMKM dalam negeri bisa menghasilkan tekstil atau konveksi yang berkualitas tetapi tetap dijual dengan harga yang mudah dijangkau publik, khususnya menengah ke bawah. Ini penting mengingat daya tarik rombengan adalah murah dan cukup berkualitas.
Nah, peran pemerintah adalah memastikan bahwa industri atau UMKM dalam negeri bisa bersaing dengan memproduksi pakaian-pakaian yang menjangkau kelompok menengah ke bawah tetapi dengan kualitas yang baik.
Kedua, pemerintah atau regulator dalam hal ini Kementerian Perdagangan harus menyelesaikan persoalan di hulu. Thrifting bisa masuk ke dalam negeri melalui modus penyelundupan. Itu tentu melalui pintu-pintu masuk di tanah air. Maka peran bea dan cukai penting dalam urusan ini.
Baca juga: Pemerintah Larang Jual Pakaian Bekas Impor, Sanksi 5 Tahun Penjara
Tetapi kita sadar bahwa Indonesia sebagai negara yang memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia, cukup kesulitan mengawasi pergerakan barang-barang selundupan dengan keterbatasan sumber daya petugas dan sarana.
Semakin banyak penyelundupan, maka penerimaan negara semakin berkurang. Ini tentu kerja-kerja mafioso. Maka pemerintah harus juga bersih-bersih mulai dari hulu. Jangan hanya berpikir di hilir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/salah-satu-lapak-rombengan-di-pasar-kalabahi-tampak-ramai.jpg)