Rabu, 27 Mei 2026

Opini

Opini Isidorus Lilijawa: Pro Kontra Rombengan

Sinta, pedagang pakaian bekas di Pasar Kasih Kota Kupang merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah melarang impor pakaian bekas.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
Salah satu lapak pakaian bekas atau rombengan (RB) di Pasar Kalabahi, Kabupaten Alor, Minggu 29 Januari 2023. 

POS-KUPANG.COM - Sinta, pedagang pakaian bekas di Pasar Kasih Kota Kupang merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah melarang impor pakaian bekas. Sinta mengaku penjualan pakaian bekas atau rombengan (RB ) itu sudah menjadi mata pencaharian bertahun-tahun.

Berjualan RB semata-mata untuk bertahan hidup dan membiayai sekolah anak-anaknya. Bagi Sinta, munculnya kebijakan untuk memusnahkan pakaian bekas di Indonesia saat ini membuat dirinya susah.

Selama ini Sinta mengontrak tanah berukuran 3 x 4 meter dengan harga Rp. 440 ribu per bulan. Ia membeli pakaian bekas dari distributor di Kota Kupang dengan modal Rp 5 juta sampai Rp 7 juta (Pos Kupang, 24/3/2023).

Dongkrak Ekonomi

Sinta hanyalah satu dari sekian banyak pedagang RB yang mungkin merasa kecewa dan kebingungan dengan kebijakan pemerintah melarang penjualan pakaian bekas impor atau thrifting.

Mengingat berdagang RB sudah menjadi usaha dan pekerjaan yang dilakoni bertahun-tahun. Itu menjadi sumber pendapatan rumah tangga.

Bisnis pakaian RB ini memang menguntungkan. Apalagi diminati oleh masyarakat kelas menengah ke bawah karena harga pakaian yang mudah dijangkau, sementara kualitasnya bagus.

Baca juga: Polda NTT Lakukan Pengawasan Izin Masuk Pakaian Bekas ke NTT

Saya sejak kecil sudah mengenal terminologi pakaian rombengan ini. Para pedagang rombengan biasa menjual dagangannya dari kampung ke kampung.

Pedagang mendapatkan keuntungan. Pembeli terbantu karena bisa mendapatkan pakaian yang masih dalam ‘kondisi baik’ dengan harga murah bahkan bisa dengan pola ‘bon’.

Sebenarnya ada 2 faktor yang menyebabkan rombengan itu diminati. Pertama, karena faktor ekonomi. Orang berjualan rombengan sebagai cara mempertahankan sekaligus memperbaiki hidupnya.

Kedua, soal trend. Rombengan punya segmen pasar tersendiri. Orang suka membeli rombengan karena bisa mendapatkan pakaian branded luar negeri hanya dengan harga murah. Jadi ada hukum pasar yang berlaku: supply and demand (penawaran dan permintaan).

Dari sisi peluang ekonomi, berdagang pakaian RB membuka peluang kerja, menyerap tenaga kerja dan memberikan kontribusi untuk ekonomi rumah tangga.

Di sisi lain juga menjawab hasrat publik yang berpenghasilan pas-pasan namun bisa mendapatkan pakaian bekas impor dengan kualitas masih bagus. Artinya, dengan kalkulasi ekonomi, berdagang thrifting itu ada dampak positif bagi peningkatan ekonomi keluarga.

Jika dilihat dari skema dan alur thrifting, para pedagang di daerah kita saat ini hanyalah pemain kecil dari bisnis dan jaringan para pemain besar bahkan invisible hand di balik bisnis thritfting ini.

Baca juga: Operasi Penertiban Pakaian Bekas Impor, Polisi Gerebek Kios "Thrift" Pasar Senen Jakarta

Mereka tidak paham pakaian bekas itu datang dari negara mana, dengan cara apa dan bagaimana mekanismenya. Yang mereka paham hanyalah peluang itu harus ditangkap, termasuk menjadikan penjualan thrifting sebagai peluang ekonomi.

Apalagi sejak dulu memang tak ada larangan terkait dengan penjualan pakaian bekas import ini. Karena itu, sah-sah saja bagi mereka untuk menangkap peluang bisnis ini demi perbaikan ekonomi keluarga, menambah pendapatan dan menata nasib menjadi lebih baik.

Karena itu, dalam kasus thrifting ini, yang paling utama adalah menertibkan di hulu, menangkap mafia-mafia penyelundup pakaian bekas impor dari luar negeri agar tidak membanjiri Indonesia.

Terlarang

Beberapa waktu terakhir, kasus pakaian bekas dari luar negeri atau rombengan itu menghangat dan memanas lagi. Ini memicu komentar dari berbagai pihak, tak terkecuali Presiden Jokowi dan para menteri kabinet.

Presiden Jokowi bahkan mengecam belanja pakaian bekas impor karena mengganggu industri dalam negeri. Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menilai usaha baju bekas impor itu merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan membawa penyakit.

Zulhas menyebut bisnis baju bekas impor ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor.

Baca juga: Pengepul Pakaian Bekas Impor Ilegal di Bali Ditangkap, Polisi : Kerugian Negara 1,17 Miliar

Penjualan rombengan ini memang sudah dinyatakan dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan impor.

Pada pasal 2 ayat 3 dinyatakan bahwa barang yang dilarang impor antara lain kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.

Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk Kesehatan penggunanya. Selain itu, dari aspek medis, pakaian bekas itu dilarang impor karena mengandung jamur yang bisa mengganggu Kesehatan.

Pertanyaan kita adalah apakah dengan larangan semacam ini sudah cukup? Saya melihat ada 3 persoalan krusial yang mestinya diselesaikan.

Pertama, bagaimana membuat UMKM dalam negeri bisa menghasilkan tekstil atau konveksi yang berkualitas tetapi tetap dijual dengan harga yang mudah dijangkau publik, khususnya menengah ke bawah. Ini penting mengingat daya tarik rombengan adalah murah dan cukup berkualitas.

Nah, peran pemerintah adalah memastikan bahwa industri atau UMKM dalam negeri bisa bersaing dengan memproduksi pakaian-pakaian yang menjangkau kelompok menengah ke bawah tetapi dengan kualitas yang baik.

Kedua, pemerintah atau regulator dalam hal ini Kementerian Perdagangan harus menyelesaikan persoalan di hulu. Thrifting bisa masuk ke dalam negeri melalui modus penyelundupan. Itu tentu melalui pintu-pintu masuk di tanah air. Maka peran bea dan cukai penting dalam urusan ini.

Baca juga: Pemerintah Larang Jual Pakaian Bekas Impor, Sanksi 5 Tahun Penjara

Tetapi kita sadar bahwa Indonesia sebagai negara yang memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia, cukup kesulitan mengawasi pergerakan barang-barang selundupan dengan keterbatasan sumber daya petugas dan sarana.

Semakin banyak penyelundupan, maka penerimaan negara semakin berkurang. Ini tentu kerja-kerja mafioso. Maka pemerintah harus juga bersih-bersih mulai dari hulu. Jangan hanya berpikir di hilir.

Ketiga, tuntutan regulasi sudah jelas bahwa pakaian bekas impor itu dilarang. Artinya, penjualan pakaian bekas di tanah air itu dilarang.

Lalu, bagaimana dengan nasib warga negara yang mempertahankan hidup dengan berjualan pakaian bekas impor itu? Nah, di sini butuh yang Namanya kebijaksanaan.

Pemerintah harus hadir untuk memastikan bahwa mereka-mereka yang kehilangan pekerjaan karena usaha berjualan pakaian bekas dilarang bisa mendapatkan peluang lain yang lebih baik.

Mengapa? Karena dengan larangan berjualan rombengan maka pendapatan berkurang, ekonomi lesu, kehilangan pekerjaan yang bisa berdampak terhadap banyak hal domestik dalam rumah tangga.

Rombengan memang tetap berada di aras pro dan kontra. Semoga dengan pikiran jernih kita bisa mencermati realitas ini. (Penulis adalah Host Viral NTT di Radio Tirilolok)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved